KORANRIAU.co,PEKANBARU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mencatat restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp9,31 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Provinsi Riau, Yusri, Jumat (26/6/20) di Pekanbaru."Sampai dengan 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp 9,31 triliun dari 92.319 debitur,"kata Yusri.
Yusri mengakui, berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat. Namun pihaknya terus mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga, dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. OJK mendukung langkah Pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional,"sebutnya.
Masih kata Yusri, untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, pihaknya mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman. Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui, dengan total nilainya mencapai Rp 3,18 triliun.
Sementara untuk posisi April 2020 papar Yusri, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36% yoy (year-on-year-red). Sedangkan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79% ytd (year-to-date-red). Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70% yoy.
"Untuk profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15%. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,06%,"tuturnya.
Pada kesempatan itu, Yusri juga menyampaikan bahwa OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan. Sehingga diharapkan layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.nor
No Comment to " OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan di Riau Rp9,31 Triliun "