• "New Normal" dan Tanggung Jawab Sosial Agama

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 26 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Kebijakan new normal telah ditetapkan dan Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Kebijakan ini didasari atas ide bahwa kita harus tetap memutar roda ekonomi negara sebagai salah satu kebutuhan, dan di waktu yang sama tetap meminimalisasi penyebaran virus.

    Kebijakan ini juga berlaku pada rumah-rumah ibadah yang sebelumnya sempat dibatasi. Dalam hal ini, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Surat ini menunjukkan bahwa ekspresi keagamaan adalah juga suatu kebutuhan bagi mayoritas masyarakat Indonesia, di samping kebutuhan memutar roda ekonomi.

    Namun, pemerintah tetap menekankan pentingnya bagi umat beragama untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika menjalankan ibadah. Dengan ini, new normal merepresentasikan keinginan untuk kembali melakukan ritual-ritual sebagaimana sebelum pandemi, baik itu berbelanja, bekerja, bermain di luar, dan beribadah dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Ia adalah penerimaan atas keadaan yang baru di mana masyarakat dapat melakukan ritual-ritual tertentu dengan cara-cara yang baru, termasuk cara beribadah yang sebelumnya cukup ketat diatur oleh otoritas-otoritas agama.

    Dalam hal ibadah berjamah, perlu bagi kita untuk menjalankannya, namun juga harus bertanggung jawab secara sosial dalam kondisi new normal ini. Seyogianya umat beragama menjadi contoh yang baik tidak hanya dalam menjalin hubungan dengan Tuhan, tetapi juga dengan makhluk lainnya dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ada. Sejarah telah membuktikan bagaimana umat beragama ikut andil dalam membangun bangsa ini dari masa perjuangan merebut kemerdekaan, perumusan Pancasila, hingga kini.

    Dengan ini, kita melihat bahwa agama dapat menjalankan fungsinya dalam membangun negara. Dalam konteks saat ini, berkontribusi dalam memerangi pandemi adalah bagian dari membangun negara.

    Fungsi dan Disfungsi

    Salah satu alasan mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal bagi rumah-rumah ibadah adalah karena agama kerap memainkan fungsinya di masa musibah, di samping juga kadang disfungsional. Secara umum, Lotte Kemkens (2013) mengemukakan dua fungsi yang bekerja, internal (personal) dan eksternal (sosial). Walaupun sebenarnya Kemkens menjelaskan dua fungsi di atas dalam konteks musibah, saya menganggap ia juga punya relevansi terhadap kasus pandemi, yang bisa dikategorikan sebagai musibah.

    Dalam ruang lingkup internal (personal), agama memberikan interpretasi dan cara menghadapi musibah, termasuk pandemi. Jika agama tidak ada atau tidak berfungsi, maka manusia akan kehilangan framework dalam memaknai musibah. Selain itu, agama juga menyediakan ketenangan, harapan, dan optimisme bagi pemeluknya, dan meminimalisasi rasa akan adanya ancaman dari musibah. Bahkan menurut Risakotta (2009), jika teks-teks agama tidak memberikan penjelasan yang spesifik tentang makna dari musibah tertentu, ia tetap dapat menjalankan fungsi ini dengan hanya berpatokan pada pemahaman bahwa Tuhanlah yang maha mengetahui segalanya.

    Selama manusia percaya pada Tuhan, ia tidak perlu tau lebih detail tentang rencana Tuhan. Risakotta juga menambahkan bahwa praktik-praktik spiritual dalam agama dapat membuat pelakunya memiliki perspektif yang lebih dari sekadar penderitaan pribadi, melainkan perspektif yang lebih luas. Praktik spiritual tersebut memberikan jalan bagi pelakunya untuk berkomunikasi dengan sesuatu yang lebih besar dari musibah tersebut, yaitu Tuhan Yang Maha Mencinta yang juga mempedulikan mereka yang terkena musibah.

    Sementara secara eksternal, agama menyediakan dukungan melalui jaringan sosial, kesempatan untuk berinteraksi, dan ruang untuk menjadi relawan. Dengan ini, ia memberikan kepercayaan diri dan agensi bagi pemeluknya. Kita telah menyaksikan ada banyak relawan dari organisasi-organisasi sosial keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Gusudrian, dan lain-lain yang andil dalam membantu pemerintah dalam menangani pandemi ini.

    Mereka mengumpulkan dana dan menyalurkannya ke masyarakat yang membutuhkan. Kerja-kerja organisasi sosial-keagamaan ini menjadi penting sebagai pembentuk identitas dan konsep diri yang positif dan optimistik di tengah situasi yang bisa membuat orang depresi (Ysseldyk, Matheson, dan Anisman 2010: 62).

    Selanjutnya, apa yang membuat agama menjadi disfungsional di masa pandemi? Salah satu faktornya adalah pemahaman fatalisme yang dianut oleh sebagian pemeluk agama. Fatalisme adalah satu ide bahwa semua kejadian di dunia ini sudah ditentukan oleh Tuhan dan manusia tidak punya kuasa untuk mengontrolnya. Ketika pemahaman ini dimanifestasikan menjadi sebuah tindakan, maka ia akan menimbulkan sikap pesimistik dan juga membahayakan kesehatan masyarakat.

    Fenomena ini sebenarnya bukanlah hal baru. Selain agama menjalankan fungsinya dalam memerangi pandemi, namun di sisi lain ia juga menjadi rintangan dalam penanganan pandemi. Sebut saja contoh kasus kelompok-kelompok yang ngotot melakukan ibadah secara berjamaah, seperti ibadah Misa di NTT beberapa bulan lalu, Ijtima' Ulama Jamaah Tabligh di Malaysia dan Makassar, hingga seruan dari para pemimpin dan pejabat pemerintah untuk tetap sholat di masjid dan tidak takut virus corona.
    Setelah memasuki periode new normal, masyarakat sudah bisa melaksanakan kembali ritual dan kegiatan kembali termasuk peribadatan tanpa harus sembunyi-sembunyi dan melawan larangan pemerintah, sebagaimana di masa PSBB. Namun, untuk menjadi umat beragama yang bertanggung jawab secara sosial, tidak cukup hanya rajin beribadah secara berjamaah, namun juga harus menaati protokol kesehatan yang sudah disediakan oleh Kementerian Agama untuk meminimalisasi penyebaran virus.

    Sebagai salah satu elemen penting dalam bernegara Indonesia, agama patut menjadi framework untuk membangun bangsa ini dengan memainkan fungsinya dalam memerangi pandemi. Dengan mematuhi protokol kesehatan, agama dapat bersanding dengan sains dan modernisme. Ini dapat menjadi antitesis dari anggapan bahwa agama yang beroperasi di ruang publik adalah tanda gagalnya modernisasi suatu negara. Maka, tergantung bagaimana kita mempraktikkan agama, apakah kita membuatnya fungsional atau disfungsional.

    Hary Widyantoro Awardee MoRA 5000 Doktor, Mahasiswa Universitas McGill Kanada

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " "New Normal" dan Tanggung Jawab Sosial Agama "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com