• Mulai Disidang, Pemprov Riau Proses Pemberhentian Amril Mukminin

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 27 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengajukan surat pemberhentian sementara Bupati Bengkalis non aktif H Amril Mukminin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyususul telah menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie membenarkan jika saat ini pihaknya tengah memproses pemberhentian Amril itu."Segera kita usulkan ke Kemendagri,"katanya, Jumat (26/6/20) di Kantor Gubernur Riau.

    Selain itu lanjut Ahmadsyah, pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait jabatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis. Pasalnya, saat ini jabatan itu diemban oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY.

    Ahmadsyah mengakui, jika pihaknya masih menunggu arahan Kemendagri terkait status Plh Bustami yang juga akan berakhir. Terlebih lagi, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad hingga kini masih DPO pihak Polda Riau juga terkait kasus dugaan korupsi pipa transmisi di Inhil.

    "Ini yang kita masih konsultasikan. Apakah nantinya status Plh Bupati Bengkalis dijadikan Pelaksana Tugas (Plt),"ulasnya lagi.

    Seperti diketahui, Amril Mukminin telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/20) terkait dugaan menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp5,2 miliar proyek Jalan Duri – Sei Pakning.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Hj Lilin Herlina SH MH dengan dua Hakim Anggota Sarudi SH dan Poster Sitorus SH MH serta didampingi Panitera Pengganti (PP) Hj Des Surya SH MH. Sidang ini berjalan secara online atau virtual, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK..

    Amril sendiri tidak hadir langsung ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia tetap mengikuti sidang online di Jakarta bersama perwakilan kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Ruchiyat SH MH dkk.

    Tim JPU KPK yang dipimpin Tonny Frengky Pangaribuan SH MH dalam dakwaannya menyebutkan, jika Amril beberapa kali menerima suap dari sejumlah pihak yang melaksanakan proyek di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Mulai Disidang, Pemprov Riau Proses Pemberhentian Amril Mukminin "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com