KORANRIAU.co,PEKANBARU- Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru batasi layanan pengurusan data kependudukan. Semua jenis antrean layanan dialihkan melalui online.
Hal itu dikatakan Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita bahwa dialihkannya semua layanan ke online bertujuan untuk menghindari kerumunan yang ada di depan Gedung Disdukcapil. Mengingat beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Pekanbaru kembali meningkat. Selain itu, Ia juga mengkhawatirkan adanya klaster baru yang muncul.
"Jadi kita tidak menutup layanan. Kita hanya melalukan pembatasan layanan khusus untuk pendaftaran secara online," kata Irma, Kamis (25/6/2020).
Dijelaskannya, bahwa di hari biasa pendaftaran dapat dilakukan melalui online dan juga bisa dilakukan secara manual di kantor. Tapi sekarang untuk pendaftaran manual ditutup dan dialihkan semuanya ke online.
"Jadi, dengan begitu masyarakat tidak ada lagi yang mangantre di depan kantor, dan tidak ada lagi kerumunan. Kecuali pengambilan dokumen, seperti KTP," jelasnya.
Ia berharap masyarakat dapat melalukan pengurusan kependudukan itu secata online, termasuk juga berkas-berkas yang juga di upload secara digital.
Pembatasan layanan ini dimulai sejak Kamis 25 Juni 2020. Ia berharap Kamis dan Jumat ini itu proses sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga Senin nanti diharapkan masyarakat sudah beralih ke onlien semuanya.
Diungkapkannya, untuk pelayanan Disdukcapil saat ini masih tergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di Pekanbaru. "Saat ini kasus Covid-19 cenderung naik, maka kita lakukan pembatasan, kalau nanti kasusnya kembali reda, kita lihat lagi bagaimana pelayanannya," pungkasnya.Rahmat
No Comment to " Layanan Disdukcapil Dibatasi, Hanya Terima Pendaftaran Online "