• LAMR Rohul Miliki Peta Wilayah Masyarakat Adat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah merampungkan pembuatan peta Indikatif wilayah masyarakat adat di Kabupaten Rohul.

    Peta tersebut diserahkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rohul H Zulyadaini kepada LAMR yang diterima langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Al azhar dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, di Balai Adat Melayu Riau, Rabu (25/6/2020).

    Turut hadir dari LAMR anggota MKA LAMR Datuk Tarlaili, Datuk Aspandiar, Sekretaris Umum DPH LAMR Datuk Nasir Penyalai, Sekretaris DPH H. Jonnaidi Dasa, dan Anton Suryaatmaja.

    Turut hadir mendampingi Ketua Umum DPH LAMR Rohul Datuk Seri Zulyadaini terlihat Sekretaris Umum LAMR Rohul H. Arzami YS, Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak di Rohul diantaranya Luhak Tambusai, Luhak Rambah, Luhak Kepenuhan, Luhak Kunto Darussalam, Luhak Rokan IV Koto, dan ditambah dengan tiga kenegerian yaitu Kenegerian Tandun, Kenegerian Kabun, serta Kenegerian Ujung Batu.

    Peta Indikatif wilayah masyarakat adat di Kabupaten Rohul tersebut menggambarkan batas wilayah lima luhak dan kenegerian di Kabupaten Rohul.

    Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar mengapresiasi LAMR Rohul yang telah bekerja keras menyusun peta tersebut.

    "Kami berharap masyarakat adat di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau bisa melakukan hal yang sama seperti LAMR Rohul," kata Datuk Seri Syahril.

    Ketua MKA LAMR Datuk Seri Al azhar meminta kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Riau yang sudah berakhir.

    "Jika memperpanjangnya haruslah melibatkan masyarakat adat Melayu wilayah setempat," kata Datuk Seri Al azhar.

    "LAMR akan mengeluarkan penetapan masyarakat adat Melayu Rokan Hulu yang terdiri dari lima Luhak dan tiga kenegerian ini,” ujar Datuk Seri Al azhar.

    Ketua Umum DPH LAMR Rohul Datuk Seri Zulyadaini mengatakan tanah di Kabupaten Rohul merupakan tanah ulayat yang diwariskan secara turun temurun dari para leluhur kerajaan dari masa lalu.

    "Bahkan, sebelum masa penjajahan dan jauh sebelum masa kemerdekaan RI, aturan mengenai tanah adat tersebut sudah diatur sebelumnya," kata Datuk Seri Zulyadaini.rls


    Subjects:

    Rokan Hulu
  • 1 komentar to ''LAMR Rohul Miliki Peta Wilayah Masyarakat Adat"

    ADD COMMENT

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com