KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) senilai Rp1,053 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jaafar (46) dan dua stafnya, dituntut berbeda oleh jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Doli Nofaisal SH MH dalam amar tuntutannya yang dibacakan dalam sidang secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/6/20) menuntut Jaafar selama 4 tahun penjara.
Sementara dua stafnya Subandi (28) selaku Tata Usaha UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana dan Andri Wahyudi (32) sebagai Ketua Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksemana dituntut lebih tinggi dari Jaafar. Subandi dituntut selama 5 tahun penjara, sedangkan Andri selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,"kata Doli.
Selain penjara, Jaafar dan dua stafnya juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga menghukum Jaafar juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebeesar Rp192.314.000 atau pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan Subandi membayar UP sebesar Rp312.604.000 atau pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sementara terdakwa Andri juga dihukum membayar UP sebesar Rp548.837.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Sidang yang dipimpin majelis hakim Sarudi SH dibantu dua hakim anggota Yudissilen SH MH dan Poster Sitorus SH MH itu, ditunda satu pekan mendatang.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama itu terjadi pada tahun 2015 s/d tahun 2018 silam. Modus yang dilakukan terdakwa dengan pinjaman menggunakan nama pemanfaat fiktif dan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis.
Berawal tahun 2011-2015 Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu lokasi kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa (DUD) pada program pengembangan lembaga Ekonomi Perdesaan Kabupaten Bengkalis. Melalui program tersebut Desa Bukit Batu memperoleh alokasi DUD sebesar Rp1 miliar per tahun, sehingga total selama 5 tahun Rp5 miliar.
Dana tersebut diterima melalui rekening pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00590. Kemudian para terdakwa secara bertahap dana itu dipindahkan ke rekening UED-SP Mitra Usaha pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00629 untuk dikelola dalam bentuk pemberian pinjaman bergulir kepada masyarakat yang memenuhi syarat (pemanfaat) dalam rangka membantu perekonomian masyarakat.
Dalam periode 1 Januari 2012 sampai dengan 2 Oktober 2019 diketahui Overbooking Dana Usaha Desa (DUD) yang telah digulirkan ke UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana Kecamatan Bukit Batu terhitung sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017 sebanyak 23 kali perguliran. Bahkan sudah ditarik tunai pada tanggal perguliran untuk disampaikan kepada pemanfaat senilai Rp.9.275.000.000.
Dari 23 (dua puluh tiga) kali perguliran senilai Rp9.275.000.000 tersebut, oleh terdakwa bersama-sama dengan sengaja memasukkan 43 nama pemanfaat fiktif. Karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan seperti proposal tidak diajukan, agunan tidak ada, serta tidak dilaksanakan survei lapangan dan musyawarah desa.
Terkait nama-nama 43 pemanfaat atau peminjam fiktif itu, para terdakwa membagi-baginya setelah musyawarah terlebih dahulu. Terdakwa Jaafar menggunakan 9 nama peminjam fiktif, Andri menggunakan 20 nama fiktif dan Subandi menggunakan 14 nama fiktif.
Puluhan nama fiktif itu, mendapatkan pinjaman dengan jumlah bervariasi, dengan total Rp1.053.755.000. Oleh ketiga terdakwa, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.nor
Bahaya untuk keluar rumah,agar mencegah #covid19 lebih baik #DIRUMAHAJA dengan bermain slot online di situs QQHARIAN (bisa cari atau search di google) ya guys. Yang dimana menyediakan Berbagai Bonus baik new member maupun member setia kami. Yang jauh mendekat,Yang dekat merapat. tunggu apa lagi ? segera rapatkan barisan di QQHARIAN serta ambil bonusnya sekarang juga gaess…
BalasHapus