• Kejati Riau Usut Pengadaan Mobdin di Pemko Dumai Senilai Rp1,3 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 11 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan mobil dinas (Mobdin) di Pemko Dumai senilai Rp1,3 miliar.

    Pengadaan Mobdin itu menggunakan APBD Kota Dumai tahun 2018. Terkait dugaan penyimpangan ini, Korps Adhyaksa dikabarkan memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Dumai bernama Eka.

    Dia berada tiga jam memberikan keterangan di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru pada Selasa (8/6/2020) lalu.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik kalau pihaknya sedang menyelidiki kasus itu. "Iya ada tapi masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan-red) dan Puldata (pengumpulan data-red)," kata Muspidauan, Rabu (10/6/2020).

    Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik sedang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Baik pihak yang berhubung langsung dengan lelang, pemenang lelang hingga perjanjian kontrak.

    Saat ini katanya, tim sedang mengundang pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan itu. Proses klarifikasi baru dimulai penyidik.nor
  • No Comment to " Kejati Riau Usut Pengadaan Mobdin di Pemko Dumai Senilai Rp1,3 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com