KORANRIAU.co- Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman membeberkan kejanggalan alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut penyerang Novel Baswedan 1 tahun penjara. Menurutnya, alasan JPU tersebut sangat janggal.
Tuntutan tersebut dinilai jauh dari rasa adil, bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, penyerangan itu menyasar seorang penegak hukum yang tengah melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi.
Zaenur melanjutkan, tuntutan tersebut juga sangat janggal karena JPU beranggapan bahwa pelaku tidak sengaja melempar air keras dan mengenai wajah Novel. Padahal, kedua pelaku adalah anggota Polri yang tentunya memiliki kemampuan khusus.
"Menurut saya itu tidak logis karena menurut saya itu suatu bentuk penyerangan terencana. Di mana ada survei dari pelaku dalam mengamati kegiatan, rumah dan lingkungan Novel," ucapnya saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/6/2020).
"Apalagi pelaku yang merupakan anggota Brimob memiliki kemampuan yang mumpuni, jadi tidak masuk akal jika mengenai wajah (Novel) itu tidak sengaja. Kalau dilakukan oleh anak kecil mungkin masuk akal ya, tapi pelaku ini adalah orang yang punya kemampuan khusus sebagai anggota Brimob," lanjut Zaenur.
Tak hanya tuntutan JPU yang sangat tidak pas, dia juga menyebut selama jalannya sidang JPU terkesan menyudutkan Novel. Padahal, sebagai JPU seharusnya menggali keterangan dari terdakwa untuk mengetahui siapa aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
"Dalam sidang banyak sekali pertanyaan JPU yang justru menyudutkan korban ya, bukan menggali keterangan dari para terdakwa. Lalu tidak ada satu upaya mengungkap siapa aktor intelektual dari peristiwa penyerangan tersebut dan juga apa motif dari penyerangan," ujar Zaenur.
Karena itu, Zaenur berharap agar Presiden RI Joko Widodo memberi perhatian khusus dalam penanganan kasus Novel. Selain itu, ke depannya Jokowi harus mengambil langkah dalam memperbaiki institusi Polri dan Kejaksaan.
"Saya berharap kepala negara, Presiden untuk melihat kasus ini dan kemudian mengambil tindakan nyata di dalam upaya memperbaiki institusi penegakan hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan," ucapnya.detikcom/nor
No Comment to " Kejanggalan Tuntutan 1 Tahun Bui untuk Penyerang Novel Menurut Pukat UGM "