• Kasus Gratifikasi SKGR Lurah Pelalawan, Tiga Saksi Akui tak Tau Lahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 26 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Edi Arifin, mantan Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan kembali menjalani sidang virtual dugaan gratifikasi pengurusan SKGR, Jumat (26/6/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Sidang ini dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH dengan hakim anggota Poster Sitorus SH MH dan Hendri SH MH ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang merupakan anggota kelompok tani Parit Guntung. Ketiga adalah, Yarman, Ridwan dan Aldi.

    Kepada hakim, saksi mengakui tidak pernah datang ke lokasi tanah yang diklaim milik kelompok tani. Bahkan mereka tidak mengetahui lokasi tanah yang akan diterbitkan SKGR-nya itu.

    Keterangan saksi itu, membuat hakim berang. Pasalnya, selaku pemilik lahan tidak mengetahui lokasi letaknya

    "Ya macam mana saksi bisa tau, kalau tidak pernah ke sana. Artinya itu bukan lahan saksi kan?tetapi tanah ulayat?"tanya hakim.

    Atas pertanyaan hakim itu, ketiga saksi mengakuinya. Mereka mengaku semua permasalahan lahan kelompok tani itu diserahkan kepada Jefridin dan M Yunus.

    "Ini sebenarnya ecek-ecek (pura-pura-red)ajakan?Seolah-olah lahan milik bapak yang dijual melalui kelompok tani,"kata hakim.

    Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH dan Andre SH mempertanyakan kebenaran keterangan saksi sesuai BAP. Namun saksi sempat mengelak dengan menjawab tidak ingat.

    Namun setelah ditunjukkan BAP itu, saksi baru mengakui jika pernah menjual lahan dan mendapatkan uang Rp10 juta."Betul pak jaksa,"terangnya.

    Atas keterangan ketiga saksi itu, terdakwa Edi Arifin membenarkan jika ketiganya tidak pernah berurusan dengan saksi. Semuanya diserahkan kepada Jefridin dan Yunus.

    Dakwaan JPU menyebutkan, dugaan korupsi gratifikasi ini berawal ketika itu Edi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kantor Kecamatan Pelalawan pada tahun 2014 lalu. Ketika itu, Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus yang telah divonis di PN Tipikor Pekanbaru dihubungi Edi terkait pengurusan SKGR tanah sebanyak 100 persil milik Kelompok Tani Parit Guntung atas nama Jefridin.

    Untuk pengurusan itu, M Yunus meminta biaya Rp2 juta setiap persilnya. Sehingga total biaya dari 100 persil untuk penerbitan SKGR itu Rp200 juta.

    Permintaan M Yunus itu kemudian dipenuhi korban Jefridin dengan menyerahkan uang muka Rp100 juta. Sisanya Rp100 juta diberika setelah surat SKGR selesai.

    Dari uang pengurusan biaya SKGR itu, terdakwa Edi mendapatkan fee sebesar Rp25 juta dari M Yunus. Namun belakangan, SKGR itu tidak kunjung diterbitkan oleh M Yunus.

    Korban Jefridin kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Hingga akhirnya, M Yunus dijatuhi hukuman selama 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Akibat perbuatannya, terdakwa Edi Arifin dijerat dengan pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor

  • No Comment to " Kasus Gratifikasi SKGR Lurah Pelalawan, Tiga Saksi Akui tak Tau Lahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com