KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengakui kebijakan pembebasan denda Pajak kendaraan bermotor berhasil meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah (PAD).
"Pendapatan dari sektor pajak Motor Memang kita beri keringanan dengan membebaskan denda keterlambatan bayar pajak dan cukup membayar pokok nya saja,"kata Gubri, Selasa (9/6/20).
Disebutkan, hingga saat 30 Mei 2020 jumlah pokok pajak kendaraan bermotor yang terkumpul 23.884.408.000. Keringanan bagi wajib pajak daerah yang mendapatkan potongan denda keterlambatan akibat tidak membayar pajak motor yang jatuh tempo pada sebelumnya, diakui Gubri mendorong masyarakat Riau membayar Pajak Lebih baik dibandingkan Kwartal pertama di tahun 2020.
Gubri mengaku menyusun kebijakan tersebut di masa pandemi COVID-19 agar pemerintah tetap dapat berjalan meraih pendapatan asli daerah, dengan tidak terlalu membebankan denda kepada wajib pajak yang sudah jatuh tempo. Masyarakat cukup hanya membayar pokok pajak hingga 29 Mei 2020 yang lalu.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi (Kadispenda) Riau Syahrial Abdi menjelaskan, kebijakan yang diberikan kepada wajib pajak daerah khusus kendaraan bermotor untuk membantu pemerintah mengisi kas daerah dengan hanya membayar pokok pajaknya saja. Denda keterlambatan dihilangkan yang berakhir pada 29 Mei 2020 yang lalu.
Untuk Jumlah Pokok pajak kendaraan bermotor yang di bayar wajib pajak dari 12 kabupaten kota (Se-Riau) sebesar Rp. 23.884.408.000,- dan jumlah keringanan denda pajak yang di berikan dari 12 kabupaten -kota (Se-Riau) sebesar Rp. 6.057.244.061,-
Untuk 25.687 unit kendaraan bermotor.
"Alhamdulillah minat warga Riau dalam membayar pajak masih tinggi dengan adanya program dihilangkannya denda keterlambatan pajak motor yang berlaku hingga 29 Mei 2020 yang lalu,"kata Syahrial.
Syahrial abdi menambahkan, akan membuat beberapa program untuk menggenjot pendapatan daerah di moementum yang tepat.nor
No Comment to " Hapus Denda Pajak Motor Saat Pandemi Covid-19 Mampu Tingkatkan PAD Riau "