• Hakim Vonis Seumur Hidup Tiga Terdakwa 40 Kilo Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 09 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap tiga terdakwag kasus kepemilikan 40 kilogram sabu-sabu asal Malaysia, Selasa (9/6/20).

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH MH dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga terdakwa adalah Sugeng Perdana, Agus Meli Andri dan Robby Yance.


    Vonis itu, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bethny SH dan Itje Linda Rosita SH."Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,"kata hakim.

    Atas vonis hakim itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan JPU.

    Sementara kuasa hukum terdakwa, Syam Daeng Rani SH MH mengaku menghormari putusan hakim itu. Terkait langkah selanjutnya, dia akan berkoordinasi dengan para terdakwa.

    "Kalau secara pribadi, saya menyatakan banding. Namun tentu akan kita tanyakan dulu dengan terdakwa,"sebutnya.

    Para terdakwa ditangkap Jumat (11/10/19) dinihari di Komplek Villa Bali View Luxury, Pekanbaru. Berawal dari sehari sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mendapat informasi akan ada penjemputan dan pengantaran shabu-shabu dari Kabupaten Bengkalis dengan tujuan Kota Pekanbaru dalam jumlah yang sangat besar yang akan dilakukan oleh Terdakwa.

    Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa  Sugeng dan Agus. Polisi menanyakan dimana shabu-shabunya disimpan, akan tetapi saat itu  kedua terdakwa tidak mengakuinya.

    Kemudian disaksikan sekuriti komplek, dilakukan penggeledahan di kamar D-5 penginapan Villa Baliview Luxury yang  ditempati terdakwa. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver serta 6 (enam) butir peluru yang terselip dicelana bagian pinggang milik terdakwa Agus.

    Selain itu, polisi juga menemukan paket kecil sabu-sabu, uang ringgit dan barang bukti lainnya. Kepada polisi, Agus juga mengakui pernah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Bengkalis ke Sumut dan Sumsel atas perintah Sugeng.

    Pada saat interograsi itu, handphone terdakwa Sugeng berdering dan ada pesan via whatsaap (WA) atas nama 'BOS' alias Jon yang berada di Malaysia, yang menanyakan 'Barang sudah naik?'. Namun saat itu, terdakwa Sugeng tidak menjawabnya.

    Polisi yang curiga langsung memeriksa percakapan via WA di HP milik terdakwa Sugeng. Ternyata dalam WA itu, para terdakwa sedang melakukan transaksi peredaran sabu-sabu. Dimana, Sugeng memerintahkan Robby dan Dede Prima Rinanda alias Desta (DPO) untuk menjemput shabu-shabu dari Rustam Efendi (DPO) yang telah membawa shabu-shabu dari Tenggayun Kabupaten Bengkalis, di Simpang Tiga Perawang Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio warna putih dan mobil jenis Mitsubishi Pajero warna abu-abu dengan nomor polisi B-189-WNY.

    Kemudian polisi melakukan pemgembangan dengan menemukan keberadaan mobil Pajero warna abu-abu tersebut yang terparkir di rumah adik perempuan Robby bernama Desi di Perumahan Dwi Utama Raya Jalan Tengku Bay Ujung Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sementara Dede kabur melarikan diri usai meletakkan mobil.

    Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan dua buah tas warna hitam di bangku belakang mobil. Di dalam tas itu ditemukan 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf China yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu.nor
  • No Comment to " Hakim Vonis Seumur Hidup Tiga Terdakwa 40 Kilo Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com