KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar telah menandatangani usulan revisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KLHS-RZW3K) yang akan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, Senin (29/6/20) di Pekanbaru. Menurutnya, KLHS ini tekah tiga dilakukan penyempurnaan.
"Alhamdulillah, KLHS RZWP3K telah ditandatangani Pak Gubernur. Selanjutnya usulan KLHS ini disampaikan ke KLHK,"sebutnya.
Mamun mengatakan, nantinya validasi akan dilakukan oleh Kementerian KLHK. Pihaknya berharap, dalam waktu dekat KLHS RZWP3K Provinsi Riau ini bisa tuntas.
Seperti diketahui, KLHS merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat untuk menetapkan RZWP3K sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2020 jo UU No 1 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam konsultasi publik yang telah dilaksanakan sebelumnya, dalam draf usulan RZWP3K Provinsi Riau, terdapat empat alokasi ruang yang mencakup sejumlah kawasan. Diantaranya kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.
Untuk kawasan pemanfaatan umum dibagi lagi menjadi beberapa zona. Antara lain, zona perikanan tangkap dipermukaan maupun dasar laut, zona perikanan budidaya, zona pariwisata, zona pelabuhan, zona pertambangan, dan zona pertahanan keamanan.nor
No Comment to " Gubri Syamsuar Teken Usulan Revisi KLHS Pesisir ke Pusat "