• Dinilai Kangkangi Keputusan MA, Forum LSM Riau Bersatu Minta Aparat Usut dan Periksa PT PSJ

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 27 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dinilai tidak menghormati Keputusan Mahkamah Agung RI No 1087/K/Pid.Sus.LH/2018 untuk melepaskan sisa lahan seluas 1.300 hektar dari total eksekusi 3.323 hektar kepada PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Gondai, Kecamatan Pelalawan, Provinsi Riau. Penundaan eksekusi untuk menghindari konflik dengan masyarakat tersebut terkesan 'dibelokkan' seakan-akan lahan kerjasama sistem plasma dengan PT PSJ tersebut harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan oleh masyarakat.

    "Kita Ingin menyelamatkan kawasan hutan di Riau yang diambil secara tidak benar, PT Peputra harus menghormati seluruh keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung  RI, bahwa lahan tersebut dipinjam pakaikan ke PT NWR untuk dijadikan kawasan hutan tanaman industri (HTI). PT Peputra kami anggap ilegal dan melanggar aturan hukum yang berlaku," ujar Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu  Ir Robert Hendrico kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

    Robert berharap kepada Kapolda Riau tegas dalam mengawal jalannya eksekusi lanjutan sisa 1.300-an hektar tersebut. Polisi harus mengambil sikap tegas tanpa pandang bulu jika ada pihak yang berupaya menghalangi atau mengacaukan eksekusi nantinya. "Tolong hormati keputusan yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap dan jangan rugikan masyarakat dan PT PSJ itu sendiri. Keputusan MA tersebut final dan sisa lahan 1.300 hektar tetap akan
    dieksekusi," tegas Robert pula.

    Robert juga menilai dan menduga kuat ada upaya pembodohan dan provokatif kepada masyarakat oleh PT PSJ yang sengaja meributkan keputusan Mahkamah Agung RI seolah-olah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sementara kondisi di lapangan sembari menunggu waktu eksekusi terlihat adanya aktivitas oleh beberapa oknum PT PSJ yaitu mengambil dan menampung buah sawit yang diambil dari lahan tersebut dan masyarakat menjual sawit tersebut ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PSJ.

    Tindakan ini kata Robert jelas salah dan dapat dikategorikan kejahatan pidana. Pantauan Forum LSM Riau Bersatu di lapangan kata Robert, justeru masyarakat petani plasma ditekankan untuk memperjuangkan lahan salah kelola karena harus menyelesaikan hutang kepada PT PSJ.

    Padahal, kata Robert sebenarnya PT PSJ lah yang berhutang kepada salah satu bank di Riau untuk menjadikan lahan seluas 3.323 hektar tersebut ditanami kebun kelapa sawit. PT PSJ tidak lagi membantu masyarakat, justru masyarakat terlibat masalah hutang.

    "PT PSJ sudah begitu banyak salahnya, sudahlah menggarap kawasan hutan milik negara, juga melakukan pembodohan yang merugikan masyarakat. Kita sangat prihatin, aparat hukum harus memberi sanksi tegas dengan mengusut dan memeriksa PT PSJ," ucap Robert.

    Robert menambahkan, PT PSJ diduga kuat tidak melaksanakan iuran pajak dengan baik. Karena investigasi LSM Riau Bersatu, dari total Rp5 miliar sanksi denda yang harus dibayarkan, baru merealisasikan sebesar Rp1 miliar.

    "Jika PT PSJ masih melanggar semua aturan terhadap sisa lahan yang belum dieksekusi, kami akan membuat tindakan melaporkan kajahatan ini serta ribuan aksi massa ke kantor pusat PT PSJ di Jl M Yamin, Pekanbaru. Namun kami berharap PT PSJ menghormati seluruh keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung RI," harap Robert.

    Sementara itu, Ketua Koperasi SGS, Nurman yang dikonfirmasi media ini masih belum mau memberi komentar terkait nasib dan kondisi anggotanya. Namun informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber,  masyarakat yang tergabung dalam koperasi SGS merasa takut untuk mengambil buah sawit di atas sisa lahan yang dieksekusi. Namun karena mendapat tekanan dari manajemen PT PSJ, lalu terpaksa mengambil buah sawit dan menjualnya ke PKS milik PT PSJ.

    Sementara itu, Maria yang disebut-sebut sebagai pemilik PT Peputra Supra Jaya yang dikonfirmasi media ini hingga kini belum memberi jawaban.

    Diketahui, eksekusi itu sejatinya merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektare.

    Hingga kini, lebih dari 2.000 hektare lahan sawit perusahaan yang telah dieksekusi dan masih tersisa sekitar 1.300 ha lebih yang belum dieksekusi, demi kondusifitas masyarakat. Ridwan

  • No Comment to " Dinilai Kangkangi Keputusan MA, Forum LSM Riau Bersatu Minta Aparat Usut dan Periksa PT PSJ "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com