KORANRIAU.co,RENGAT- Belasan narapidana (Napi) titipan JPU kejaksaan negeri ( Kejari) Inhu disejumlah Sel Polisi akhirnya dieksekusi ke Rutan kelas II B Rengat.
Napi dari berbagai perkara itu dieksekusi setelah menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan negeri (PN) Rengat.
"Ada enam belas orang yang sudah kami eksekusi," jawab Kajari Indragiri Hulu (Inhu) Hayin Suhikto melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Syahputra, Selasa (30/6/20).
Sebelumnya keenam belas orang Napi tersebut dititip tahan di Sel Polres Indragiri Hulu sebanyak 10 oang, di Polsek Peranap 1 orang, di Polsek Rengat Barat 1 orang di Polsek Kuala Cenaku 2 orang, di Polsek Kelayang 1 orang dan Polsek Seberida 1 orang.
Sedangkan regulasi eksekusi dilakukan mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor : PAS-PK.01.01.01-750 tentang penerimaan tahanan pengadilan (tahanan A3).
Terkait protokol kesehatan akibat Pandemi Covid-19, kata Bambang, sebelum dieksekusi enam belas Napi dilakukan Rapid Test di Kantor Kejari Inhu oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Inhu bersama Dinas Kesehatan, Kepala Rutan Rengat dan Kasi Tipidum.
"Alhamdulillah semua hasil Rapid Test non reaktif," sambung Bambang.
Berikut nama-nama Napi yang sudah inkracht dilakukan eksekusi ke Rutan Rengat. Adi Sunardi, Dandi, Angga Saputra, Taufik Indra, Darnastion, Syahrudin, Jermansyah, Rusli, Andi Maryanto, Mindra, Darwin Sputra Zai, Yusman Zebua, Abdul Muin, Susandra Saputra, Febri, dan Desrianto.
Terpisah, kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap membenarkan belasan Napi yang sudah inkracht menjadi penghuni Isolasi Rutan Rengat. Belasan WBP itu di isolasi ke Kamar B1 sebanyak 6 orang dan ke Kamar B5 sebanyak 10 orang.
Dengan demikian, kata Harahap, WBP Rutan kelas IIB Rengat di Pematangreba hingga Selasa 30 Juni 2020 tercatat sebanyak sebanyak 484 orang.Sandar Nababan
No Comment to " Belasan Napi Non Reaktif Covid-19 di Eksekusi ke Rutan Rengat "