• 22 Napi Asimilasi Riau Kembali Lakukan Pidana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 27 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau mencatat sedikitnya 22 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi kembali terlibat dalam berbagai tindak pidana.

    "Bahkan,satu narapidana ditangkap karena menyimpan sepucuk senjata api ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Sabtu (27/6/20).

    Kemudian, tiga napi terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas), 11 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penggelapan sebanyak satu orang.

    "Kemudian ada yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu, lima orang serta yang ditangkap karena melakukan perlawanan terhadap pejabat berwenang satu orang," ujarnya.

    Kasus teranyar adalah saat jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MGP alias Gusti (21). Meski baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pada 4 Juni 2020, berkat program asimilasi, dia ternyata telah beraksi di lebih dari lima tempat kejadian perkara.

    Untuk napi asimilisasi yang kembali kumat ini, Sunarto mengatakan mereka diserahkan kembali ke Lapas guna meneruskan masa tahanan sebelumnya. Kendati begitu, untuk perkara barunya tetap diproses oleh polisi.

    Berdasarkan catatan dari Mabes Polri, sejak program pembebasan warga binaan berjalan, Riau menduduki peringkat lima besar yang jumlah napi asimilasinya kembali ditangkap.

    Program asimilasi sendiri merupakan program Kemenkumham sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan. Isinya terkait tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.antara/nor
  • No Comment to " 22 Napi Asimilasi Riau Kembali Lakukan Pidana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com