KORANRIAU.co,RENGAT– Jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua pengedar enam paket sabu-sabu.
Akibatnya kedua orang terlapor tersebut berinisial AM (39) dan inisial EF (33) mendekam dalam Sel untuk kepentingan penyidikan, Kamis (28/5/20). Bahkan saat kedua orang terlapor ditangkap terbukti menguasai barang bukti Narkotika diduga Sabu sebanyak 6 bungkus plastik seberat Bruto 3.25 gram.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, AKBP Erizal SIK membenarkan kedua orang tersangka (TSK) sudah ditahan di Sel Mapolres Inhu di Rengat. “Untuk kepentingan penyidikan kedua orang terlapor bersama barang bukti sudah ditahan,” jawab Kapolres melalui Paur Humas, Aipda Misran, Sabtu, 30 Mei 2020.
Kata Polisi, kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi dari Masyarakat tentang sering terjadi transaksi Narkotika di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Provinsi RT 03 RW 02 Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik, Inhu
Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan memerintahkan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren, S.Sos melakukan penyelidikan lalu ditangkap sekira pukul 16.15.00 Wib.
“Kedua orang tersangka itu adalah warga Desa Sidomulyo, Lirik,” sambung Misran
Selain sita BB Narkotika, Polisi turut amankan sejumlah BB lain yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika. Antara lain 1 unit HP merk Oppo, 2 pak plastik bening, 1 unit timbangan elektrik dan uang sebanyak Rp.1.050.000.Sandar Nababan
No Comment to " Polres Inhu Amankan Dua Pengedar Enam Paket Sabu "