• PN Bangkinang Vonis Mati 5 Terdakwa Kasus 29 Kilo Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis mati terhadap lima terdakwa kasus kepemilikan 29 kilogram Narkoba jenis sabu-sabu.Rabu (27/5/2020).

    Dalam sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Bangkinang melalui video conference dengan Kejari Kampar dan Lapas Bangkinang, Rabu (27/5/2020) itu, kelima terdakwa diputus bersalah. Pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, SH, MH.

    "Menghukum kepada terdakwa masing-masing pidana mati,"kata Riska

    Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan mengatakan dalam sidang putusan tersebut tuntutan Kejari Kampar dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam tuntutannya, Kejari Kampar mengajukan tuntutan hukuman mati kepada kelima terdakwa.

    "Terkait proses selanjutnya masih menunggu sikap para terdakwa, perkara ini tergolong banyak barang bukti yang didapat," tambah Sabar.

    Untuk diketahui, kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut yaitu Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Sudirman alias Rudi, Risaldi bin Safrudin, Syafrudin bin Amran, dan Bayu Arifandi bin Alfian.

    Kasus pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan dari Mabes Polri. Penangkapan pertama oleh pihak kepolisian terhadap tersangka S pada 7 Oktober 2019 lalu di Desa Pandau Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Setelah dilakukan pengembangan didapatlah tiga tersangka lain yakni R, SY, dan B di salah satu penginapan di Kota Pekanbaru pada 8 Oktober 2019. Dari keterangan empat tersangka ini maka ditangkaplah BA di wilayah Inhil pada 11 Oktober 2019.

    Dari kelima kurir narkotika ini didapatlah barang bukti berupa 29.000 gram (29 kg) sabu-wabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan logo burung hantu dan minion berlogo kodok yang dimasukkan ke dalam 2 karung.rmc/nor

  • No Comment to " PN Bangkinang Vonis Mati 5 Terdakwa Kasus 29 Kilo Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com