• Langgar PSBB, Pemko Ambil Langkah Hukum Bagi Masjid dan Musala

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 03 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru H Firdaus sebut hingga saat ini sebanyak 45 masjid dan musala masih beraktivitas seperti biasa di Kecamatan Tampan. Melihat kondisi itu, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengambil langkah hukum terhadap para pelanggar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.

    "Kami sedang menyusun formula agar menjaga jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (sosial distancing) tegas dilaksanakan. Satu tempat yang masih menjadi perhatian kami adalah masih adanya rumah ibadah beraktivitas," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Ahad (3/5/2020).

    Dikatakannya, ada sekitar 1.376 masjid dan musala terdata di Pekanbaru. Dari data tersebut, aktivitas masjid dan musala masih terpantau saat penerapan PSBB tahap pertama di Kecamatan Tampan.

    "Ada 45 dari 107 masjid dan musala yang beraktivitas di Tampan," ungkap Firdaus.

    Para imam dan pengurus masjid itu diingatkan agar beribadah di rumah saja. Karena, Pekanbaru sedang dilanda wabah virus corona.

    "Petugas keamanan terus melakukan sosialisasi terkait pembatasan aktivitas selama pandemi virus corona. Masyarakat juga disarankan untuk tetap beribadah di rumah," ucap Firdaus.

    Imbauan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar diikuti. Jika tidak dipatuhi, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan hal persuasif.

    "Kami akan menerapkannya dalam PSBB tahap kedua. Karena, supremaasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan nyawa masyarakat," sebut Firdaus.

    Sebelumnya, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP juga telah mengingatkan tempat ibadah yang masih beroperasi saat PSBB diberlakukan.

    Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, untuk memberi peringatan kepada masjid-masjid tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan MUI. Di mana, MUI telah menyampaikan imbauan tersebut kepada masjid-masjid untuk sementara waktu tidak melaksanakan ibadaha ataupun sholat berjamaah.

    Agus menjelaskan, Pemko tidak melarang beribadah di dalam masjid, akan tetapi melarang yang berjamaah. "Kita tidak melarang sholat di masjid, silahkan sholat tapi sendiri-sendiri. Tidak berjamaah," ujar Agus, Rabu (29/4/2020).

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengurus ataupun imam masjid untuk tidak memaksakan sholat berjamaah. "Kita imbau mereka tidak melaksanakan sholat lima waktu dan taraweh berjamaah, termasuk juga sholat jumat," pungkasnya.Rahmat
  • No Comment to " Langgar PSBB, Pemko Ambil Langkah Hukum Bagi Masjid dan Musala "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com