• KY Riau: Jangan Takut Laporkan Oknum Hakim 'Nakal'

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 29 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Riau meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan oknum hakim yang dinilai melanggar kode etik.

    "Masyarakat jangan takut melaporkan ke KY jika memang ada indikasi oknum hakim atau majelis hakim yang menerima suap, memainkan perkara atau pelanggaran kode etik lainnya. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,"kata Koordinator KY RI Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan SH MH, Jumat (29/5/20) di Pekanbaru.

    Parulian mengatakan, setiap laporan yang masuk ke pihaknya akan ditindaklanjuti, baik terhadap seluruh hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). Laporan itu akan ditindaklanjuti, setelah melalui mekanisme dan ketentuan yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

    "Laporan itu tentunya dibuat secara tertulis. Kemudian juga dilampirkan dengan adanya bukti formil dan materil pelanggaran yang dilakukan oknum hakim yang dilaporkan,"jelasnya.

    Masih kata Parulian, pihaknya kemudian memverifikasi laporan itu dan apabila terbukti ada unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim terlapor, maka pihaknya akan memanggil dan memeriksa pelapor terlebih dahulu. Setelah itu, baru memanggil dan memeriksa oknum hakim yang dilaporkan.

    "Untuk oknum hakim ini, kami akan memanggil dengan menyuratinya langsung ke pengadilan tempatnya bertugas. Nanti terkait tempat pemeriksaannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan tinggi (PT),"bebernya.

    Apabila dalam pemeriksaan itu oknum hakim memang terbukti melanggar kode etik lanjut Parulian, maka pihaknya akan membuat surat rekomendasi usulan penjatuhan sanksi. Usulan itu akan disampaikan melalui KY Pusat ke Mahkamah Agung (MA) RI.

    "Sejak keberadaan KY Penghubung Wilayah Riau ini, sudah banyak oknum hakim yang kami rekomendasikan dijatuhi sanksi dari MA. Bahkan para hakim yang direkomendasikan itu, telah menjalani sanksi yang diberikan MA,"sebutnya.

    Parulian mengungkapkan, Provinsi Riau termasuk yang paling banyak melaporkan kasus oknum hakim yang melanggar kode etik. Bahkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, selalu masuk dalam 10 besar nasional.

    "Untuk periode Januari hingga April 2020 ini, setidaknya kami menerima 21 laporan pelanggaran kode etik hakim. Tahun ini kita berada di peringkat keenam terbanyak laporannya secara nasional,"terang Parulian.

    Parulian berharap, dengan adanya laporan masyarakat terkait kecurangan yang dilakukan oknum hakim, tentu akan memudahkan pihaknya dalam melakukan pemantauan dan pengawasan. Sehingga akan tercipta peradilan yang bersih dan berwibawa.nor

















    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " KY Riau: Jangan Takut Laporkan Oknum Hakim 'Nakal' "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com