• Korupsi Proyek Transmigrasi Rp8,4 Miliar, Mantan Kadisnaker Inhil Bersaksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp8,4 miliar, kembali digelar Kamis (28/5/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH menghadirkan tiga saksi ke persidangan umtuk terdakwa Juliansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Darman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tiga saksi itu adalah, mantan Kadisnakertrans Inhil Masdar, mantan Kabid Pembinaan Disnakertrans Inhil Limbung dan Kades Tanjung Melayu Armen.

    Majelis hakim Iwan Irawan SH dibantu hakim anggota Poster Sitorus SH MH dan Dr Suryadi SH MH mencecar saksi Masdar di persidangan. Pasalnya, Masdar tetap menandatangani berita acara penerimaan proyek meski mengetahui rumah yang dibangun itu banyak yang rusak.

    "Kenapa saksi tetap menandatangani berita acara penerimaan. Kan saksi tau kalau proyek itu tidak sesuai dengan spek dan banyak yang rusak,"kata hakim Iwan.

    Lalu, Masdar mengatakan jika dia meneken surat berita acara itu karena kegiatan itu hanya hibah dari Pemprov Riau."Ini kan saya terima karena hibah pak hakim,"kilahnya.

    Selain itu kata Masdar, jika tidak diteken, tentunya rumah itu tidak akan ditempati. Alasan lainnya, beberapa item dalam proyek itu telah dibangun, meski kondisi yang tidak sempurna.

    Masdar mengakui, jika dia hanya sekali melihat proyek pembangunan 146 unit rumah kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu. Saat peninjauan itu, dia melihat perumahan itu ada yang baru dikerjakan dan ada yang tinggal finishing.

    "Secara langsung memang kami di daerah tidak dilibatkan dalam proyek ini. Sepenuhnya wewenang Disnakertrans Provinsi, karena ini memang anggaran mereka,"terangnya lagi.

    Sementara keterangan saksi Armen selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Melayu mengakui, jika proyek permukiman transmigrasi yang masuk wilayahnya itu banyak yang rusak. Bahkan ada dua unit rumah di permukiman transmigrasi itu roboh atapnya.

    "Waktu itu ada warga yang melaporkan kepada saya rumahnya roboh. Atapnya terbang akibat angin puting beliung,"terang Armen.

    Menurutnya, seharusnya atap rumah itu tidak roboh jika diikat kuda-kudanya. Selain itu, ada rumah yang dinding plasternya belum siap dan kekurangan lainnya.

    Untuk diketahui, selain Juliansyah dan Darman, terdakwa lainnya yang dituntut terpisah adalah, Muhidin Saleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara (Kontraktor Pelaksana),  Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dan Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara. Sementara satu lagi masih DPO yakni, Asal Tigor Pandapotan Sirait selaku Chief Inspector CV Saidina Consultant.

    Proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 yang digarap Disnakertrans Provinsi Riau. Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tesebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

    Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT BPN Nomor : 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kalender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

    Namun, dalam proses pelaksanaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor : 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000.

    Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017. Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu di antaranya adalah penyiapan lahan dari 368 hektare menjadi 160 hektare.

    Pembangunan jalan desa sepanjang 2 kilometer dan jalan poros sepanjang 5 kilometer tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor : 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.

    Bahkan, telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.

    Akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp.8.414.259,598,30. Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Proyek Transmigrasi Rp8,4 Miliar, Mantan Kadisnaker Inhil Bersaksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com