KORANRIAU.co,PEKANBARU- Diduga melanggar kode etik, tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan oknum jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, oleh kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Hal ini disampaikan oleh H Suharmansyah SH MH dan Rahmat Zaini SH, Ahad (31/5/20), selaku kuasa hukum tiga terdakwa yakni Carly Herry Relano, Azhar dan Gani. Ketiganya menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, yang dilaporkan oleh RY juga warga Pekanbaru.
Oleh majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin AK SH dengan anggota MG SH dan RW SH, pada tahun 2018 lalu itu, ketiganya divonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketiga hakim ini, sekarang tidak lagi bertugas di PN Pekanbaru. Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) NL SH yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara.
Lalu, ketiga terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasilnya, majelis hakim PT Pekanbaru tetap menguatkan putusan PN Pekanbaru dan menyatakan ketiga terdakwa bersalah.
Hingga akhirnya, para terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Oleh majelis hakim MA, para terdakwa divonis bebas (onslaag-red), karena tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan.
"Kami akan laporkan oknum majelis hakim, oknum jaksa yang menyidangkan perkara ini. Kami menduga, ada kode etik yang dilanggar oleh oknum majelis hakim dan jaksa tersebut,"tegas Suharmansyah.
Suharmansyah menceritakan, kasus ini berawal ketika RY melaporkan Carly dkk ke kepolisian tentang dugaan pemalsuan Surat Pernyataan No. 593/103/84 tanggal 30 April 1984 atas nama almarhum Rosmidjan dan surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKPT) No. 31/SKPT-KDL/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama Hj. R. Rostiati.
"Sehingga menyeret Azhar mantan Lurah Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru dan Gani, mantan RW setempat ditetapkan masing masing sebagai tersangka dengan Pasal masing masing Pasal 226 ayat (1) Jo Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- I KUHP, yaitu yang menyuruh memasukkan keterangan palsu, dengan ancaman Pasal 266 ayat (1) KUHP,"jelasnya.
Di kepolisian lanjutnya, Carly dkk awalnya tidak ditahan atas permohonan Kuasa Hukum dapat dipertangguhkan. Akan tetapi setelah Pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, ketiganya ditahan tanpa alasan hukum yang jelas.
Padahal kata Suharmansyah, pihaknya sebelumnya telah mengajukan Surat Permohonan untuk tidak dilakukan Penahanan yaitu dengan Surat No: 06/LF/SH & R/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018, yang isinya mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dapat mempertangguhkan perkara tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
"Akan tetapi oleh Penuntut Umum atas Surat Permohonan Penangguhan Jaksa menjawab, kuasa hukum tidak mengerti. Hingga akhirnya terhadap Carly, Azhar dan Gani tetap ditahan. Penahanan dimaksud terlihat diduga dipaksakan atas Laporan dari RY dan dari Permohonan Penangguhan Kuasa Hukum tersebut tidak ada jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri,"sebutnya.
Saat itu kata Suharmansyah, mendapat jawaban dari Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan Penasehat Hukum Tidak Mengerti tentang Hukum Acara Pidana yang disampaikan oleh Oknum Jaksa dengan nada tinggi. Hingga akhirnya perkara tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Pada saat upaya hukum Banding yang dilakukan oleh Para Terdakwa, sempat ditakut-takuti dan diintimidasi oleh Oknum JPU. Agar tidak melakukan upaya Banding. Karena menurut oknum JPU putusannya akan bertambah,"terang Suharmansyah.
Namun semua Terdakwa tetap melakukan upaya hukum banding. Dimana atas Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru masing masing Terdakwa dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selanjutnya, atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut para terdakwa akan mengajukan upaya hukum Kasasi, hal yang sama juga dilakukan oleh JPU dengan intimidasi dan menakut-nakuti para terdakwa, Hukuman akan bertambah. Sehingga Terdakwa Gani tidak melakukan Upaya Hukum Kasasi dan hanya Carly dan Azhar melakukan Upaya Hukum Kasasi.
"Adapun Terdakwa Gani tidak melakukan Kasasi dikarenakan pada saat itu sakit yang memerlukan pengobatan rutin ke rumah sakit. Akan tetapai JPU tidak memberi izin untuk Gani berobat, hingga akhirnya Gani meninggal dunia yang yang masih dalam masa Penahanan,"urainya.
Selanjutnya, Carly dan Azhar tetap melakukan upaya hukum kasasi hingga diputuskan oleh Mahkamah Agung No : 679 K/Pid/2019 tanggal 25 September 2019 dan Nomor 683 K/Pid/2019 dengan Amar Putusan, mengabulkan permohonan Kasasi dari kedua terdakwa, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbartu Nomor: 31/PID. B/2019/PT. PBR tanggal 08 Maret 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 904/ Pid. B/2018/PN. Pbr, tanggal 14 Desember 2018 tersebut.
"Sejak dari awal ada dugaan 'permainan' antara pelapor RY, oknum JPU dan oknum majelis hakim yang menetapkan tiga terdakwa diupayakan bersalah melakukan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan RY atas dasar Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKPT) No. 31/SKPT-KDL/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama Hj R Rostiati dan Surat Pernyataan No. 593/103/84 tanggal 30 April 1984 atas nama almarhum Rosmidjan. Yang semuanya Photo Copy dan tidak pernah diketemukan yang aslinya setelah diperiksan dimuka persidangan terhadap Surat tersebut tidak memiliki Surat Pembanding dengan yang Aslinya,"tegas Suharmansyah.
Bahkan kata Suharmansyah, pihaknya pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan terkait persoalan hukum Terdakwa sedang dalam proses penyelesaian perkara Perdata pada Pengadilan Umum Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru berdasarkan Perkara yang telah diregister Nomor : 1/Pdt./2018/PT. Pbr tanggal 06 Maret 2018 yang saat sekarang ini sudah selesai proses pemeriksaan Tingkat kasasi. Artinya, secara keperdataan seharusnya diselesaikan secara keperdataan sangat beralasan hukum atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 1956 dalam pasal 1 menyatakan, Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
"Jelas ini merupakan argumentasi hukum apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan,"ulasnya.
Menurutnya, dari fakta persidangan sangat terlihat majelis hakim berpihak dengan JPU. Sebab pada saat sidang Kuasa Hukum pernah memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan Penangguhan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun Ketua Majelis spontan dan Tendensius menolak dengan menyatakan Putusan belum berkekuatan Hukum Tetap dan Ketua Majelis menyatakan Pengacara tidak mengerti.
"Berdasarkan itulah, maka kami dari Tim Penasehat hukum akan melaporkan oknum hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan oknum JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Termasuk pelapor saudara RY yang diduga membuat Laporan Palsu ke polisi,"tuturnya.
Pihaknya kata Suharmansyah, telah menyiapkan semua bukti formil dan materil terkait dugaan 'permainan' oknum hakim, oknum JPU dan pelapor dalam perkara ini. Dalam waktu dekat, laporan dugaan pelanggaran kode etik ini akan disampaikan ke pihak-pihak terkait.
Suharmansyah berharap, dengan adanya laporan ini akan membuat efek jera bagi oknum majelis hakim dan JPU yang 'bermain' dalam menyidangkan sebuah perkara. Sehingga ke depan dunia penegakan hukum di Provinsi Riau tidak menjadi preseden buruk.
Sementara itu hakim AK SH yang dihubungi wartawan membantah dugaan 'permainan' perkara yang dituduhkan tim kuasa hukum Carly ddk. Namun yang jelas, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
"Apa yang dituduhkan itu tidak benar dan kami bisa mempertanggungjawabkannya. Soal rencana laporan ke KY itu, adalah hak kuasa hukum dan terdakwa,"ungkapnya.
Hakim AK mengakui, jika perkara Carly dkk itu sudah lama di sidangkan di PN Pekanbaru. Bahkan telah inkrah di MA dan terdakwanya divonis bebas. nor
No Comment to " Diduga Langgar Kode Etik, Mantan Hakim PN Pekanbaru dan Oknum JPU akan Dilaporkan "