KORANRIAU.co,RENGAT- Dideadline hingga hari Selasa tanggal 7 pekan depan, kepala rumah tahanan (Rutan) Rengat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau punya target akan membebaskan ratusan orang narapidana (Napi).
Para Napi mendadak diberi bebas assimilasi dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada warga binaan.
Keberuntubgan dihari pertama Rabu (1/6/2020) kemaren tercatat sebanyak 26 orang Napi dibebaskan dan kembali bersama keluarga.
Kepala Rutan Rengat, Fauzy Harahap, dikonfirmasi Kamis (2/4) membenarkan pembebasan assimilasi secara massal kepada Napi Rutan Rengat berdasarkan keputusan Menkumham RI nomor 10 dan Kemenkumham nomor M.hh-19.pk.01.04.04 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran virus CORONA diantara Napi.
Namun demikian, kata Harahap, pembebasan massal kepada Napi harus berpedoman pada PP 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Setelah 26 orang Napi itu dibebaskan, semalam, maka kekuatan tahanan dan napi pertanggal hari ini 02-04-2020 sebanyak 597 dengan jumlah kamar hunian sebanyak 27 kamar," ungkap Harahap lewat whatshaap mengutif target pembebasan massal lewat assimilasi dan integrasi kepada Napi se Indonesia sebanyak 30 ribu orang.
Kepada Napi yang beruntung bebas assimilasi dan integrasi, Fauzi berharap seluruh Napi yang sudah dibebaskan mengikuti himbauan dari pemerintah dalam memberantas peredaran virus corona karena mereka tetap dalam pengawasan.
"Jangan nanti setelah dibebaskan justru mereka malah terpapar COVID-19, kita tidak menginginkan itu," pesan Harahap.
Setelah membebaskan 26 orang Napi, lagi Manajaman Rutan Rengat menggesa administrasi pembebasan dan berpedoman pada PP 99 tahun 2012. Mudah-mudahan target kita 120 orang bisa tercapai hingga Selasa pekan depan," paparnya.
Salah seorang Napi yang beruntung, inisial F terpidana Curat mengatakan pembebasan kepadanya adalah berkah diluar dugaan.
"Ini berkah untuk kami para narapidana ditengah-tengah pandemi virus Corona yang mengintai saat ini," tuturnya, Rabu (1/4).
Ia sendiri divonis hukuman 2 tahun penjara dan masa hukuman yang ia jalani tercatat 14 bulan.
"Sebenarnya saya merasa dihantui rasa takut akan wabah Corona saat ini, namun saya percaya dengan mengikuti himbauan pemerintah akan menyelamatkan kita dari ancaman bahas Covid-19," sebutnya.Sandar Nababan
No Comment to " Target 120 Orang, 26 Napi Rutan Rengat Dibebaskan "