KORANRIAU.co,PEKANBARU-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat bencana Non Alam (Covid-19).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda H Syahrial Abdi mengungkapkan, Gubernur Riau H Syamsuar sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, ia menginstruksikan agar Bapenda dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan.
"Maraknya pandemic Covid-19, daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan. Hal tersebut secara otomatis akan memperlambat perputaran roda ekonomi di provinsi ini,"katanya, Jumat (3/4/20) di Gedung Daerah.
Dia menambahkan pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Tim Samsat Riau pada hari Kamis (2/4/20) kemarin. Melalui rapat tersebut, telah diputuskan bahwa Pemprov Riau memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
"Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,"paparnya.
Dijelaskan, wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan Selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut. Misalnya si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
Syahrial juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore android. Kalau untuk perpanjangan waktu pihaknya akan ditinjau ulang.nor
No Comment to " Selama Masa Tanggap Darurat COVID-19, Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Bermotor "