KORANRIAU.co-Politikus PDIP Herman Hery mendukung rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan ribuan narapidana, termasuk napi kasus korupsi, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di lapas.
Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan kebijakan Yasonna itu sudah tepat. Sebab kebijakan dibuat dengan mengedepankan alasan kemanusiaan.
"Terkait napi yang sudah menjalankan 2/3 masa hukuman yang usianya sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan," kata Herman, Kamis (2/4).
Herman menjelaskan keputusan untuk membebaskan ribuan narapidana di tengah corona menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini diskresi presiden.
Dia juga menjelaskan sekitar 30 ribu narapidana yang dibebaskan juga tak berfokus pada napi korupsi saja. Diskresi itu diutamakan bagi napi lansia.
"Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan," klaim Herman.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kebijakan itu merespons kepadatan lapas di tengah penyebaran virus corona.
Ada beberapa kriteria narapidana yang mendapat keringanan itu. Pertama, narapidana kasus narkotika masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Kedua, napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Ketiga, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Lalu keempat, narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif usulan Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi berusia senja di tengah pandemi virus corona.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik rencana Menkumham tersebut. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menganalogikan rencana pembebasan narapidana korupsi saat pandemi corona, seperti pencuri yang sedang melakukan aksinya di tengah bencana.
"Ini adalah semacam penyelundupan, ya, semacam, tanda kutip merampok di saat suasana bencana, kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang sedang berbahaya," ujar Isnur dalam video teleconference, Kamis (2/4).cnnindonesia/nor
No Comment to " Politikus PDIP Dukung Yasonna Bebaskan Napi Korupsi "