KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau berhasil mengamankan 16 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia di Perairan Dumai.
Direktur Ditpolair Polda Riau Kombes Pol Badaruddin mengatakan, para TKI diamankan pada Rabu (1/4/20) malam. Mereka diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan penyelundupan manusia sesuai dengan Pasal 120 ayat 1 Undang - Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dari 16 orang itu, satu orang diantara perempuan dan selebihnya laki- laki. Operasi ini kita lakukan sebagai rangkaian untuk pemutusan penyebaran mata rantai virus covid-19,"katanya, Jumat (3/4/20).
Dia merincikan, 16 orang TKI itu diangkut menggunakan speed boat tanpa nama. Dari penangkapan itu polisi telah menetapkan seorang nahkoda berinisial Z, L (ABK), TS (ABK) dan Z alias I selaku pengurus TKI sebagai tersangka.
Penangkapan ini terungkap saat petugas tengah melakukan patroli di perairan Sungai Dumai kala itu. Kemudian petugas mencurigai dua unit spead boat tanpa nama yang melaju di perairan Sungai Dumai.
"Selanjutnya melakukan pengejaran, dan 1 unit spead dapat diberhentikan. Saat diperiksa didapati 16 TKI tersebut. Sementara, 1 spead boat lagi berisi 17 orang TKI berhasil lolos,"sebutnya.
Rencananya, mereka mau pulang ke kampung halaman. Ada yang ke Batu Bara, Tanjung Balai Asahan, dan Rantau Prapat.Dari keterangan sementara, para TKI itu diminta ongkos Rp4 juta perorang
Kemudian lanjutnya, setelah didata, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan instansi penanganan Pencegahan/pemutusan mata rantai penyebaran Virus Covid-19. Seperti Dinas Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dan pemberian kartu Heath Alert Card (HAC).
Selain itu, Dinas Keimigrasian guna pengecekan tindak pidana keimigrasian. Termasuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan guna pemulangan 16 orang TKI ke kampung halaman masing-masing.nor
No Comment to " Polda Riau Amankan 16 TKI Ilegal di Perairan Dumai "