• Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, Mantan Pimcab BRK Pelalawan dan Direktur PT DWB Dituntut 7,5 dan 8 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 01 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Faizal Syamri, mantan pimpinan cabang (pincab) Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dan Zurman mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB), dituntut jaksa masing-masing selama 7,5 tahun dan 8 tahun penjara, dalam kasus kredit fiktif senilai Rp1,2 miliar.

    Sidang tuntutan kedua terdakwa leeat video conference itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH, Jodi Valdano SH dan Andre Pratama SH itu, digelar Rabu (1/4/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH.

    JPU dalam tuntutannya menyebutkan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menuntut terdakwa Faizal dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Menuntut terdakwa Zurman dengan pidana penjara selama 8 tahun,"kata jaksa.

    Selain pidana penjara, Faizal dan Zurman juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengamn pidana 6 bulan kurungan.

    Sementara terdakwa Zurman juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,162 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 4 tahun kurungan.

    Atas tuntutan itu, kedua terdakwa tampak terkejut. Kemudian melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

    Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2017 lalu. Ketika itu Faizal selaku Pimcab BRK memberikan kredit modal kerja kepada Zurman selaku Direktur PT DWB.

    Setelah kredit disalurkan terjadi penyimpangan. Dimana terdakwa Zurman kemudian menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking.

    Ternyata penunjukan yang dilakukan terdakwa Zurman tersebut, diketahui tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Hal itu dilakukan terdakwa untuk akal-akalan agar kredit dapat dicairkan.

    Strategi itupun berhasil sehingga kredit disetujui. Namun belakangan diketahui kredit tersebut macet.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, Mantan Pimcab BRK Pelalawan dan Direktur PT DWB Dituntut 7,5 dan 8 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com