KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, dituntut jaksa selama 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah penelitian senilai Rp1,9 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina SH dan Joni SH dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang Kamis (30/4/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,"kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, dalam sidang via online itu.
Selain hukuman penjara, Abdullah juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda satu pekan mendatang.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama sama dengan Emrizal, bendahara penelitian dan Said Fhazli, sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing empat tahun penjara.
Perbuatan terdakwa tersebut bermula saat pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, pihak UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau.
Setelah pengakuan tersebut disetujui dan mendapat dana sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Pada laporan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan bantuan dana. Beberapa item penelitian sengaja di mark-up. Sehingga atas perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.nor
No Comment to " Korupsi Dana Penelitian, Mantan Purek UIR Dituntut 7 Tahun Penjara "