KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Abdul Haris dan Bendaharanya Nurweli, dituntut jaksa selama 6 tahun dan 4,5 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2017-2018 senilai Rp1,4 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pelalawan Andre Pratama SH dan Jodi Valdano SH, Selasa (31/3/20) petang menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaiman diubah dan ditanbah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.
"Menuntut terdakwa Abdul Haris dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Nurweli dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dipotong masa penahanan,"kata jaksa.
Selain penjara, Abdul Haris juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar RpRp.1.440.775.692,21.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,"sebut jaksa.
Sementara terdakwa Nurweli juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Namun dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian.
Atas tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Yudissilen SH menunda sidang satu pekan mendatang.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa periode bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2018. Berawal ketika Desa Sungai Solok menerima bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 dan bantuan provinsi tahun 2018.
Rinciannya, tahun 2017 menerima bantuan sebesar Rp622.355.675,67. Kemudian di tahun 2018 sebesar Rp821.129.000.
Dana itu digunakan untuk kegiatan pembangunan desa. Diantaranya pembuatan Jalan di RT/009, RW/004 Dusun II Parit Baru dan Pembuatan Jalan di RT/006, RW/002 Dusun I Parit Gantung II, adanya selisih silpa yang tidak disetorkan kembali ke rekening giro Desa, lalu terdapat pajak yang sudah dipungut namun belum disetorkan ke kas daerah, serta selisih (mark-up) harga terpal plastik pada pekerjaan Pembuatan Jalan di RT/006, RW/002 Dusun I Parit Gantung II, ukuran 2000 X 1,2 X 0,12 Meter.
Akan tetapi terdakwa bersama dengan saksi Nurweli Ratna Sari Repelita Alias Lita Binti Nurdin (berkas perkara terpisah) membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan seolah-olah sudah terlaksana sebagaimana mestinya.
Kemudian pada tahun 2018 terdakwa juga kembali menguasai dan mengelola dana serta kegiatan di pemerintah Desa Sungai Solok yang bersumber dari program bantuan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2018. Ada 3 pekerjaan bidang pembangunan yang sama sekali tidak dikerjakan, namun anggarannya diambil seluruhnya oleh terdakwa.
Diantaranya, belanja pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor pada kegiatan Penyediaan dan perlengkapan Kantor, Belanja Pengadaan Alat-alat Angkut pada Kegiatan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa, Kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJMDes dan Kegiatan Peningkatan Kapsitas Badan Usaha Milik Desa.
Selanjutnya, mark-up harga bahan dan pengurangan volume dalam pekerjaan Pembuatan 1 (satu) Unit Tambatan Sungai ukuran (12 x 3) (4 x 7.5) di Dusun I dan pekerjaan Pembuatan 1 (satu) Unit Tambatan Sungai ukuran (4 x 3) (4 x 7.5) di Dusun II, serta adanya pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah. Uang itu diambil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.nor
No Comment to " Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Sungai Solok dan Bendahara Dituntut 6 dan 4,5 Tahun Penjara "