KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan kebijakan karantina (lockdown) wilayah yang akan dilakukan pemerintah daerah harus mendapat persetujuan pemerintah pusat.
"Karantina wilayah sudah ditegaskan oleh Presiden, harus seizin dari pemerintah pusat,"sebut Gubri, Kamis (2/4/20) di Pekanbaru.
Dijelaskan Gubri, aturan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Artinya tidak mudah kita menetapkan karantina wilayah. Apalagi ini sudah keluar Kepres yang baru,"ujar Gubri.
Menurut Gubri, hal ini dalam rangka untuk mengetahui kondisi Indonesia darurat kesehatan. Sehingga pemerintah daerah lebih siap untuk mengahadapi segala kemungkinan yang terjadi.nor
No Comment to " Kata Gubri, Lockdown Wilayah Harus Disetujui Pusat "