• Jam Layanan Publik Pemko Pekanbaru Dikurangi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 01 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpendek jam operasional layanan publik. Pengurangan jam operasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru terkait perpanjangan pelaksanaan tugas  kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru.

    Dalam SE bernomor 800/BKPSDM -PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020, ada beberapa poin yang disampaikan terkait pemotongan jam kerja dari hari biasanya dan batas waktu penerapan WFH yang diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.

    Surata Edaran tersebut merupakan penyempurnaan terhadap SE nomor 800/BKPSDM-PKAP/640/2020 tertanggal 19 Maret
    2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN, serta SE Nomor 100/SETDA-TAPEM/661/2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19.

    Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan, penerbitan SE tersebut merupakan penyempurnaan SE yang telah diterbitkan sebelumnya melihat perkembangan Covid-19 di Pekanbaru.

    "Ada beberapa poin tambahan dalam surat edaran ini. Salah satunya penerapan jam kerja bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," kata Irba, Rabu (1/4/2020).

    Terdapat 6 poin dalam SE yang mulai diterapkan sejak edaran itu diterbitkan, yang ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota tersebut.

    Pertama, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

    Kedua, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia di atas 55 (lima puluh lima) tahun dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI tanpa dikenakan pengurangan
    tunjangan kinerja.

    Ketiga, bagi ASN yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 WIB dan jam pulang kerja menjadi 15.30 WIB kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas/pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

    Keempat, perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan dimulai pada pukul 09.00 hingga 14.00 dan mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Kelima, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home) sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

    Keenam, selain hal-hal yang disebut di atas, Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 800/BKPSDM-PKAP/640/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

    "Terkait poin poin dalam edaran tersebut sudah mulai diterapkan pada hari ini. Kami harapkan masing-masing OPD dapat menerapkan hingga ada instruksi selanjutnya," tutupnya.Rahmat
  • No Comment to " Jam Layanan Publik Pemko Pekanbaru Dikurangi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com