KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan pimpinan cabang (Pimcab) Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Faizal Syamri dan mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) Zurman, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara, terkait kasus kredit macet sebesar Rp1,162 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (29/4/20) menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Faizal Syamri dan Zurman dengan pidana penjara selama 7 tahun dipotong selama masa tahanan,"kata Saut, yang didampingi hakim Anggota Sarudi SH dan Poster Sitorus SH MH.
Selain hukuman penjara, Faizal dan Zurman juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengamn pidana 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Zurman juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,162 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 4 tahun kurungan.
Atas vonis itu, kuasa hukum terdakwa Faizal menyatakan banding dan terdakwa Zurman pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH dan Andre Pratama SH.
Vonis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. Pada sidang lalu, JPU menuntut terdakwa Faizal selama 7,5 tahun dan Zurman selama 8 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius SH yang hadir di persidangan mengaku sangat puas atas vonis hakim itu. Dia menilai, vonis terhadap kedua terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.
"Karena putusan hakim dengan tuntutan jaksa telah sesuai. Namun terhadap terdakwa Zurman kami tetap manyatakan pikir-pikir, karena harus melaporkan hasil dari putusan tersebut kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan dari tindak lanjut putusan tersebut,"terangnya.
Sementara untuk terdakwa Faisal Syamri lanjut Andre, pihaknya mengambil sikap untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pihaknya segera mempersiapkan kontra memori banding karena terdakwa menyatakan sikap Banding.
Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2017 lalu. Ketika itu Faizal selaku Pimcab BRK memberikan kredit modal kerja kepada Zurman selaku Direktur PT DWB.
Setelah kredit disalurkan terjadi penyimpangan. Dimana terdakwa Zurman kemudian menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking.
Ternyata penunjukan yang dilakukan terdakwa Zurman tersebut, diketahui tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Hal itu dilakukan terdakwa untuk akal-akalan agar kredit dapat dicairkan.
Strategi itupun berhasil sehingga kredit disetujui. Namun belakangan diketahui kredit tersebut macet.nor
No Comment to " Hakim Vonis Dua Terdakwa Kredit Macet BRK Pelalawan 7 Tahun Penjara "