• Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Rehab SMP Meranti 15 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan-red) terhadap empat terdakwa korupsi Rehab Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp322 juta, Kamis (30/4/20).

    Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ulinnuha SH pada sidang sebelumnya. Keempat terdakwa adalah, Tabren ST selaku Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Suratno selaku Kepala SMP Negeri 1 Merbau. Kemudian, Junaidi dan Syafrizal, keduanya selaku Pengawas dalam kegiatan renovasi Gedung SMP 1 Merbau itu.

    Para terdakwa menurut hakim terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

    "Menjatuhkan pidana penjara kepada keempat terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dikurangi masa penahanan,"kata hakim Yudissilen SH didampingi hakim anggota Sarudi SH dan Rahman Silaen SH.

    Tidak hanya hukuman penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Khusus untuk terdakwa Junaidi, diharuskan membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp 322.168.491. Jika tidak dibayarkan, maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan.

    Atas vonis hakim itu, keempat terdakwa langsung menerimanya. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.

    Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama ini terjadi pada April tahun 2018 – Desember tahun 2018. Berawal ketika itu Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar untuk 13 sekolah menengah tingkat pertama (SMPN).

    Dari ke 13 SMPN tersebut,  SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau mendapat anggaran renovasi infrastuktur pendidikan sebesar Rp1,05 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, telah terjadi tindak penyelewengan yang dilakukan keempat terdakwa.

    Dana sebesar Rp 1,05 miliar itu tidak sepenuhnya terealisasi pada sekolah tersebut. Berdasarkan hasil audit dari BKPK Riau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 322.168.491.nor

  • No Comment to " Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Rehab SMP Meranti 15 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com