KORANRIAU.CO,PEKANBARU - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly, secara resmi menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Diperkirakan, akan ada 30 ribu sampai 35 ribu orang narapidana di seluruh Indonesia, akan dilepas dan dibebaskan. Untuk di Riau, pembebasan narapidana pun akan mulai dilakukan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal menjelaskan, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, maka proses pembebasan akan dilakukan dalam waktu satu pekan ini.
Selain dalam rangka pencegahan penyebaran corona atau covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan, program asimilasi dan integrasi ini tentunya juga bisa mengurangi jumlah narapidana saat ini yang terbilang sudah sangat padat.
"Jumlah warga binaan pemasyarakatan saat ini yang ada di Riau berjumlah 12.845 pertanggal 1 April 2020. Angka ini sudah overload dan over kapasitas untuk seluruh Lapas dan Rutan di Riau,"katanya, Kamis (2/4/2020).
Hilal mengungkapkan, warga binaan yang nanti mendapat program tersebut, tidak bebas secara serta merta. Dalam artian, mereka diwajibkan untuk melaporkan diri sesuai aturan yang berlaku kepada Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan.
Setelah bebas, mereka juga diharuskan untuk tetap di rumah, tidak bepergian ke mana-mana. Hal ini guna menghindari mereka dari penularan covid-19.
"Sampai di rumah mereka juga jangan cium tangan, salaman, tidak beperlukan dengan keluarga, karib kerabat, dan teman-temannya. Karena ini penting. Kami pun tetap memberikan sosialisasi protokol pencegahan covid-19 ini, supaya tetap menjaga social distancing,"terangnya.nor
No Comment to " Cegah COVID-19, Ribuan Napi di Riau akan Dibebaskan dalam Pekan Ini "