• Buruh Kecam Menaker yang Bolehkan Perusahaan Tunda THR

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membolehkan perusahaan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) jika mengalami kerugian akibat krisis pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dinilai merugikan buruh.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyesalkan pernyataan Ida tersebut. Menurutnya, penundaan atau pencicilan THR jelas mengabaikan hak para pekerja.

    "KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha, tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

    Iqbal menolak penundaan atau pencicilan THR oleh perusahaan seperti yang diperbolehkan oleh Ida. Dia menjelaskan bahwa THR dan upah pekerja harus dibayarkan agar daya beli masyarakat terjaga selama hari raya.

    Dia juga berpendapat perusahaan tidak boleh sembarangan mengklaim rugi akibat pandemi corona lalu menunda pembayaran THR. Iqbal meminta pemerintah lebih teliti mengkaji klaim para perusahaan.

    "Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik," ucapnya.

    "Dari hasil audit itulah, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekadar cari-cari alasan," lanjut Iqbal.

    Sebelumnya, pemerintah memberi keringanan terkait pembayaran THR bagi para perusahaan terdampak pandemi virus corona. Menaker Ida Fauziyah merestui perusahaan menunda pembayaran THR jika arus kasnya tertekan.

    Pemerintah memberi syarat perusahaan tersebut harus mengajak pekerjanya berdialog terlebih dulu. Kemudian pembayaran THR dilakukan sesuai kesepakatan di antara mereka.

    "Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," ujar Ida kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/4).cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Buruh Kecam Menaker yang Bolehkan Perusahaan Tunda THR "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com