KORANRIAU.co- Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 703 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Dari 703 perusahaan yang melanggar ini melibatkan 86.719 pekerja atau buruh.
Berdasarkan data yang diterima detikcom, Kamis (30/4/2020) sebanyak 116 perusahaan di antaranya dilakukan penutupan. Data tersebut merupakan hasil sidak Pemprov DKI sejak 14-29 April 2020.
Perusahaan yang dilakukan penutupan, terbukti melanggar karena tidak termasuk sektor yang dikecualikan namun masih tetap beroperasi. Di 116 perusahaan ini tercatat melibatkan 9.533 pekerja atau buruh.
"116 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya.
Sementara itu, total sebanyak 587 perusahaan yang dilakukan peneguran atau peringatan. Perusahaan ini terdiri dari perusahaan tidak dikecualikan namun mendapatkan izin dan perusahaan yang dikecualikan.
Dengan rincian, sebanyak 125 perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin kementerian perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya dan belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan. Disebutkan, 125 perusahaan ini melibatkan 21.538 pekerja atau buruh.
Sedangkan perusahaan yang dikecualikan, namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan diberikan peringatan atau pembinaan sebanyak 462 perusahaan. Perusahaan ini melibatkan 55.648 pekerja atau buruh.
Seperti diketahui masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk dalam periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.detikcom/nor
No Comment to " 703 Perusahaan Langgar Aturan PSBB DKI: 116 Ditutup, 587 Ditegur "