Browsing "Older Posts"

  • Alhamdulillaah...Hari Ini Nihil Penambahan Positif Covid-19 di Riau

    By redkoranriaudotco → Kamis, 30 April 2020

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jumlah pasien positif Covid-19 hari ini Kamis (30/4/20) tidak ada penambahan. Justru pasien yang sembuh bertambah 1 orang dari Pelalawan.

    "Alhamdulillaah, hari ini tidak ada penambahan kasus positif Covid-19. Ini merupakan kabar baik bagi kita semua,"kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Kamis (29/4/20) di Gedung Daerah.

    Kabar baik lainnya kata Mimi, bertambah 1 orang yang sembuh dari Covid-19. Sehingga total ada 15 pasien yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19.

    "Dari total pasien Covid-19 sebanyak 41 orang, sebanyak 15 pasien dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19,"jelas Mimi didampingi Direktur RSUD Arifin Achmad dr Nurzely Husnedi..

    "Pasien positif yang sembuh merupakan pasien 18 positif Covid-19 berinisial AS (30), warga Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Sebelumnya, pasien memiliki riwayat perjalanan dari Semarang pada 15 Maret 2020 lalu,"jelasnya.

    Dipaparkan, pasien AS merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit Pelalawan. Pasien AS ini pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 inisial RBT (50) dan JG (58) yang didapat dari hasil tracing kontak.

    Pasien AS terpapar Covid-19, pada saat pasien RBT dan JG berobat. Saat itu kepada tenaga kesehatan (AS) mengaku tidak ada riwayat perjalanan dari Jakarta. Akibatnya, AS yang bertugas melayani pasien dengan protokol biasa, bukan protokal penanganan pasien Covid-19.nor
  • Dua Perusahaan Perkebunan Inhu Salurkan Sembako Bersama Polisi

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,RENGAT- Dalam rangka peduli kemanusiaan akibat Virus Corona di Kabupaten Indragiri Hulu, dua perusahaan perkebunan menyalurkan bantuan Sembako gratis.

    Bantuan Sembako kepada Masyarakat yang layak menerima khususnya Warga yang terdampak virus Corona diserahkan Humas dua perusahaan PT Sumatera Makmur Lestari (SML) dan PT Arven Sepakat (AS), Ir Robert Edward kepada Polisi. "Mudah mudahan bermanfaat," singkat Robert, Rabu siang, 29 April 2020.

    Bantuan kemanusiaan 1 ton Beras dan 100 Dus Mi Intans itu diterima langsung Kapolres Inhu AKBP Efriza SIK di Mapolres Inhu di Rengat. Menurut Edward, bantuan itu merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat Inhu kususnya yang saat ini tengah melawan pandemi virus corona.

    Sebab tidak dapat dipungkiri akibat Corona telah merusak tatanan Masyarakat di Inhu. "Disini kita hadir untuk memberikan bantuan agar dapat meringankan beban masyarakat kita yang terkena dampak," terang Robert.

    Kapolres Inhu mengapresiasi bantuan kemanusiaan dari Perusahaan untuk Masyarakat sekaligus berharap menjadi pilot projects kepada perusahaan lainnya.

    “Kita atas nama institusi Polri tentunya menghaturkan terimakasih, kelak ini dapat menjadi acuan perusahaan lain dalam menyalurkan bantuan terhadap Pemkab dalam melawan pandemi ini,” kata Efrizal.

    Bantuan itu direncanakan akan disalurkan kepada Masyarakat yang membutuhkan sesuai data yang telah di input  Bhabinkamtibmas di masing-masing desa.Sandar Nababan
  • Rampok Bersenpi Gasak Gudang PT Indofood Inhu, Rp130 Juta Hilang

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,RENGAT- Tiga orang kawanan pencurian dengan kekerasan (Curas) pakai senjata api (Senpi) laras pendek beraksi di Inhu. Akibatnya korban atau pelapor merugi uang tunai sebesar Rp130 juta rupiah.

    Aksi Curas terjadi di gudang Distributor Indofood milik PT Indomarco Adi Prima di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu 29 April 2020 sekira pukul 20.30 Wib.

    Kawanan Curas yang masih Lidik itu berhasil menggondol uang tunai milik Distributor Indofood atas nama PT Indomarco Adi Prima di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu setelah ketiga orang terlapor berhasil masuk dari pintu gudang yang tidak terkunci lalu menodongkan Senpi.

    Bahkan selain membawa kabur uang tunai sebesar Rp.130 juta, kawanan Curas turut membawa kabur  4 Unit Tablet Merk Zyrex warna hitam inventaris kantor yang terletak diatas meja, 2 Unit HP Oppo dan 1 unit HP Xiomi ikut disikat sehingga total kerugian mencapai Rp 139.400.000,- rupiah.

    Uraian kejadian terjadi pada saat pelapor berada dalam kantor lantai 2 gudang Distributor Indofood PT Indomarco Adi Prima,  Frengky Trianto (26), Karyawan, Warga Kulim 8 Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai bersama korban Muh Ramadhan selaku Asisten Admin dan Romi Efendi sebagai Sales sedang proses menghitung uang yang disetor seorang Sales, Roki Tampubolon.

    Setelah Roki selesai menyetor uang lalu pulang dan diantar langsung korban Romi hingga kelantai 1 yang  selanjutnya korban Romi kembali kelantai 2 dengan menutup pintu tapi tidak mengunci pintu.

    "Saat menghitung uang tiba-tiba tiga orang pemuda masuk yang mana seorang pelaku pakai jaket warna abu abu dan masker warna hitam masuk menodongkan Pistol kearah korban dengan mengatakan, jangan bergerak," kata Kapolres Inhu AKBP Efriza Sik melalui Kapolsek Siberia AKP Hendri didampingi Kanit Reskrim AKP Lorent Simanjuntak, Kamis (30/4/20).

    Sedangkan dua pelaku lainnya dan ikut masuk kedalam ruangan kantor pakai Sebo warna hitam tidak mengunakan Senpi namun beraksi mendorong kepala ketiga orang korban dan menyuruhnya tiarap lalu mengikat mulut, tangan dan kaki korban sehingga kawanan Curas mengambil uang yang ada dilantai sebanyak Rp130 juta, 4 unit Tablet dan 3 unit HP lalu kabur.

    Pelapor dan korban berhasil melepaskan ikatan kaki, mulut dan tangan ketiga orang korban setelah dimintai pertolongan kepada saksi Eva yang berjualan di depan kantor dan  pelapor bersama dan saksi Eva melaporkan kejadian ke Mapolsek Seberida dengan LP nomor 37  / IV / 2020 / Ria / Res-Inhu / Polsek Seberida.  Papar Kapolres.Sandar Nababan
  • Dharma Wanita Riau Salurkan Bantuan 182 Sembako Covid-19

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Riau menyalurkan bantu 182 Sembako dalam rangka bulan suci ramadhan 1441 H dan terdampak Covid-19 di Gedung Sekretariat DWP, Kamis (30/4/20).

    Penyerahan secara simbolis langsung oleh Penasehat DWP Provinsi Riau Suti Mulyati Edy dan didampingi oleh Fariza Yan Prana.

    Titik Lokasi yang dibagikan, Jl. Kayu Putih Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jl. Kapau Sari Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jl. Kasah Kec. Marpoyan Damai, Jl. Rawa Mangun Jl. Rawamangun, Tengkerang Labuai, Kec. Bukit Raya.

    Penasehat DWP Prov Riau Suti Mulyati Edy mengatakan, untuk bantuan sembako akan disalurkan kepada yang layak menerimanya baik dari bagian OPD Dharma Wanita maupun masyarakat yang terdampak.

    Tambahnya, Sembako yang sudah disiapkan berupa Beras, telur ayam dan minyak goreng, semua itu akan dibagikan kepada yang layak menerimanya.

    "Dengan adanya bantuan yang diberikan diharapkan dapat mengurangi beban staf dharma wanita dan masyarakat disekitar mereka tentunya," ungkap Mulyati Edy

    Lebih lanjut, sejak ada himbauan dirumah saja membuat sejumlah pekerja mengalami penurunan pendapatan."Semoga bantuan sembako ini dapat mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19"sebutnya.nor
  • Respon Surat PT LIB, Manajemen Tiga Naga Sampaikan Tiga Usulan

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Menindaklanjuti surat dari PT LIB yang meminta korespondensi dari peserta Liga 1 dan Liga 2 terkait tindak lanjut status kompetisi shopee Liga 1 dan 2 musim 2020, pihak manajemen klub AS Abadi Tiga Naga telah memberikan tanggapan.

    Dalam surat tanggapan yang dikirimkan ke PT LIB, manajemen Tiga Naga menyampaikan beberapa saran terkait status kempetisi liga tersebut.

    Dikatakan oleh Direktur Utama AS Abadi Tiga Naga, Rudi Sinaga, bahwa pihaknya telah merespon surat dari PT LIB terkait korespondensi tidak lanjut kompetisi Liga 2. "Kita sudah menerima surat dan telah membalas surat PT LIB itu dengan memberikan beberapa saran dan masukan," kata Rudi melalui selularnya, Kamis (30/4/2020).

    Dalam surat yang dikirim sebagai respon dari surat PT LIB terkait korespondensi tindak lanjut kompetisi Liga 1 dan Liga 2 itu, pihaknya menyampaikan beberapa masukan.

    Berikut masukan yang disampaikan oleh pihak AS Abadi Tiga Naga melalui surat nomor 25/KS.TN/IV/2020 tentang Korespondensi Tindak Lanjut Status Kompetisi Liga 2020 (II) kepada PT LIB.

    "Pertama, kami mengharapkan dari pihak PT LIB untuk dapat mencairkan kontribusi komersial Liga 2 2020 tahap 1, yang mana Surat Permohonan dan Invoice telah dikirim via email pada tanggal 18-19 Maret 2020 (berkas terlampir), karena kami dari pihak klub sangat membutuhkan subsidi tersebut, dan kami mendapatkan informasi bahwa ada sebagian klub yang sudah menerima subsidi, supaya adil dan fair,"katanya.

    Kedua, agar kompetisi Liga 2 2020 dihentikan total dan dilanjutkan pada tahun 2021 dengan komposisi tim peserta yang sama dengan kompetisi Liga 2 Musim 2020. Ketiga, jika dihentikan pihaknya meminta ketegasan untuk kejelasan mengenai gaji dan kontrak pemain, agar nantinya klub tidak di tuntut oleh pemain maupun APPI.

    "Saran kami, mengenai kontrak pemain tetap masih berlaku Kontrak dan DP yang telah disetujui dengan pemain, hanya klub meneruskan gaji per bulannya yang dimulai sejak Januari 2021 (Gaji Tahun 2020 hanya sampai Juni),"sebutnya.

    Berdasarkan surat tersebut, pihaknya berharap PT LIB dapat menerima usulan yang disampaikan melalui surat itu. Harapannya, PT LIB dapat menerima usulan atau saran yang kita sampaikan ini.

    Di samping itu, Rudi mengaku bahwa pihaknya telah memberikan gaji pemain sesuai instruksi dari PT LIB.Gaji bulan Maret kita bayarkan 50 persen, kemudian bulan April dan Mei kita bayarkan 25 persen sesuai instruksi.Rahmat

  • Baru 18 Kelurahan Bantuan Sembako Pemko yang Disalurkan

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 sudah disalurkan sejak, Sabtu (25/4) lalu. Namun, hingga saat ini penyaluran bantuan tersebut baru 18 kelurahan yang menerima bantuan tersebut.

    Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Chairani bahwa saat ini penyaluran bantuan terus berjalan. Dari 83 kelurahan di Pekanbaru, baru 42 kelurahan yang menyerahkan data.

    "Saat ini data yang masuk baru 42 kelurahan," ujar Chairnani, Kamis (30/4/2020).

    Dari 42 kelurahan data masuk kata Chairani, baru 27 kelurahan yang menyerahkan data lengkap dan diproses. Kemudian 18 kelurahan di antaranya sudah tersalurkan dan 5 kelurahan yang menolak terima bantuan.

    Dijelaskan Chairani, lambatnya penyaluran bantuan tersebut dikarenakan pihaknya memvalidasi kembali data yang diserahkan oleh kelurahan. Menurutnya, data yang diberikan banyak yang tidak sesuai dan bahkan sebagian kelurahan hanya mengirimkan soft file tanpa ada bukti blanko pendataan.

    "Sebagian besar kelurahan hanya mengirimkan dalam bentuk soft file tanpa ada bukti pendataan, sehingga tidak bisa kami proses. Yang kami proses 100 persen adalah data soft file ada dan pendataan bentuk blanko juga ada," terang Chairani.

    Terkait tudingan dari masyarakat dengan validasi data yang dilakukan asal-asalan karena sebagian bantuan tidak tepat sasaran, Chairani mengatakan, pihak RT/RW sendiri lah yang akan memvalidasi data yang diberikan oleh warga nya.

    "Kan RT yang ngusulkan. Tentu RT yang lebih tau, kami hanya merangking dari data yang masuk dari RT berdasarkan besaran penghasilan mereka yang tertera di blanko itu," sebutnya.

    Ia juga membantah terkait beredar isu satu komplek perumahan di kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir mendapatkan bantuan sembako secara menyeluruh dan berbanding terbalik di daerah lain yang banyak tidak kebagian.

    Ketika ditanya apakah pihak Dinsos turun ke lapangan untuk memvalidasi menentukan yang berhak menerima bantuan, "Gak terkejar lagi kalau kita turun. Kalau kami turun lagi untuk ngecek gak terkejar lagi. Jadi, kan itu kata pak Walikota kemarin, isi lah blanko itu dengan hati nurani supaya tepat sasaran," jelasnya.

    Chairani menyebut, pihaknya hanya melakukan pe rangkingan berdasarkan besaran penghasilan mereka yang ada di data. Indikator nya warga yang memiliki penghasilan dibawah Rp500 ribu per kapita per bulan atau dibawah Rp2 juta.

    Selain itu juga diutamakan bagi kaum difabel. "Kita rangking berdasarkan skala prioritas, yaitu warga yang betul-betul miskin," ujarnya.

    Selain itu, adanya penolakan oleh RT/RW di lima kelurahan, Chairani mengatakan, hanya terjadi miskomunikasi. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti lagi.

    "Yang jelas sepanjang belum ada surat resmi, kita anggap mungkin masih kita upayakan untuk mediasi. Tapi bantuan untuk mereka tidak hilang, kalau mereka untuk menolak akan kita alihkan ke yang lain dulu berdasarkan rangking,'' terangnya.

    Dijelaskannya, bantuan sembako yang diberikan tersebut terdiri dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 100 ton beras dari Bulog ditambah lauk pauk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru senilai Rp 123 ribu per paket sembako untuk satu KK. Seluruhnya dikemas dalam 15.625 paket bantuan.

    Dinas Sosial mengeluarkan anggaran Rp2,8 miliar untuk lauk pauk dalam sembako tersebut termasuk keperluan distribusi.Rahmat

  • Seorang PDP Masih Dirawat di RSUD Rengat

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,RENGAT- Anggota juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu, dr Nispi Anggraini, Sp.P membenarkan saat ini tim medis RSUD Indrasari Rengat di Pematang Reba tengah merawat seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

    Pasien tersebut pria, petani dengan berdomisili di kecamatan Peranap. "Sudah tiga hari ini kami rawat, terhitung sejak tanggal 28 kemarin," jawab Nispi kepada Koran Riau, Kamis, 30 April 2020.

    Dari keterangan pasien PDP yang tidak disebut nama itu mengaku pernah kontak kepada keluarga yang domisilinya di Pekanbaru. "Katanya dia ada kontak langsung kepada anaknya," ungkap dokter spesialis paru di RUSD Indrasari itu, via seluler.

    Sedangkan gejala pasien antara lain, mencret dan batuk. "Ia juga punya rekam medis penyakit TBC," sambung Nispi.

    Karena pasien masuk PDP, kata Nispi, penanganan kepada pasien disesuaikan dengan protap penanganan pencegahan Covid-19 termasuk melakukan isolasi. "Pola penanganan nya juga pakai ADP," ungkapnya.

    Sedangkan hasil uji Lab Swab diprediksi dapat diterima dari Labor Pekanbaru setelah tiga hingga lima hari setelah mengirim sampel ke Labor di Pekanbaru.

    Sehari sebelumnya, Rabu, 29 April 2020 Ketua juru bicara percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu Jawalter Situmorang MPd mengatakan seorang warga Pekanbaru tapi lama bekerja di Inhu menjadi PDP Covid-19 dan dirawat isolasi di salah satu Rumah Sakit Pekanbaru setelah meminta dirujuk ke Pekanbaru dengan alasan keluarga Pasien ada di Pekanbaru.

    Dengan demikian, dari Kabupaten Inhu tercatat dua orang pasien dalam pengawasan Covid-19. Seorang diantaranya dirawat dan di isolasi di RSUD Indrasari Rengat dan seorang pasien dirawat di Pekanbaru.Sandar Nababan

  • Wagubri Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas LKPJ 2019

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Wakil Wakil Gubernur Riau (Wagubri), H Edy Natar Nasution menyampaikan jawaban pandangan umum DPRD Riau atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019 Provinsi Riau, Kamis (30/4/20).

    Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar dengan agenda penyampaian Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019 Provinsi Riau itu, digelar di Gedung DPRD Riau.

    Rapat paripurna dilakukan secara video conference dengan peserta yang hadir secara terbatas. Hal ini dilakukan guna pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

    Wagubri mengungkapkan, bahwa rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas berbagai pandangan kritis terhadap pertanyaan, masukan, dan saran yang disampaikan oleh Fraksi DPRD Riau terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2019.

    "Hal ini dapat kita pahami sebagai wujud pengabdian dan kesungguhan kita semua untuk menyempurnakan proses pembangunan yang sedang berjalan, guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau yang sama-sama kita cintai," ungkapnya.

    Selain itu, Ketua DPRD, Indra Gunawan Eet mengatakan, Pandangan Umum Fraksi tersebut difokuskan kepada peninjauan  dan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau, serta mengoptimalkan kembali kegiatan-kegiatan Provinsi Riau yang tertunda di tahun 2020.

    "Alhamdulillah, dari delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, telah dijawab dengan baik serta menyertai beberapa alasan yang jelas. Tentunya, ke depan nanti target di tahun 2021, bagaimana mengoptimalkan kegiatan-kegiatan yang hari ini di tahun 2020 tertunda?" jelasnya.

    Dalam rapat kali ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau. Serta, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan Ketua Fraksi.nor

  • Korupsi Dana Penelitian, Mantan Purek UIR Dituntut 7 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, dituntut jaksa selama 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah penelitian senilai Rp1,9 miliar.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina SH dan Joni SH dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang Kamis (30/4/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,"kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, dalam sidang via online itu.

    Selain hukuman penjara, Abdullah juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

    Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda satu pekan mendatang.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama sama dengan Emrizal, bendahara penelitian dan Said Fhazli, sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing empat tahun penjara.

    Perbuatan terdakwa tersebut bermula saat pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, pihak UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau.

    Setelah pengakuan tersebut disetujui dan mendapat dana sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.

    Pada laporan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan bantuan dana. Beberapa item penelitian sengaja di mark-up. Sehingga atas perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.nor
  • Gubri Ikuti Musrenbangnas 2020 Bersama Presiden Jokowi Via Vidcon

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengikuti acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020 lewat Video Conference (Vidcon) bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kamis (30/4/20).

    Gubernur Syamsuar dalam Vidcon tersebut yang digelar di Gedung Daerah itu, didampingi oleh Sekdaprov Riau, H Yan Prana Jaya, Asisten I H Ahmad Syah Harrofie, Asisten III H Syahrial Abdi, Kadis Kominfotik Provinsi Riau H Chairul Riski.

    Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan sambutan sekaligus membuka Musrenbangnas tahun 2020.Dengan mengatakan, semua jajaran bekerja keras dan cepat agar nantinya 2021 Indonesia sudah cepat pulih kembali.

    "Saya optimis 2021 adalah tahun pemulihan dan rebound," kata Jokowi.

    Kemudian Jokowi, mengingatkan selain kecepatan mengatasi Corona, pemulihan juga harus menjadi prioritas. Menurutnya, hal itu penting agar ekonomi bisa berjalan dengan normal seperti sedia kala.

    "Saya minta setiap kepada daerah untuk mendata secara detail industri yang terdampak. Kepala daerah juga diminta merancang strategi agar ekonomi kembali normal,"ujarnya.

    "Identifikasi detail, memilah secara cermat sektor apa yang terkena dampak paling parah, sektor apa yang dampaknya sedang, dan sektor apa yang bertahan dan justru dapat mengambil peluang yang ada,"sebutnya.nor

  • Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Sungai Solok Divonis 5 Tahun, Bendaharanya Bebas

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Abdul Haris divonis selama 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar. Sementara endaharanya Nurweli, justru divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/4/20).

    Dalam sidang via online yang dipimpin majelis hakim Yudissilen dibantu hakim anggota Sarudi SH dan Rahman Silaen SH itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaiman diubah dan ditanbah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    "Menghukum terdakwa Haris dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan,"kata hakim.

    Selain penjara, Abdul Haris juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar RpRp.1.440.775.692,21. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

    Atas vonis hakim itu, Haris langsung menerimanya. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abu Abdul Rahman SH.

    Namun berbeda dengan terdakwa Nurweli, selaku Bendahara Desa Sungai Solok. Wanita ini justru dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

    Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, jika terdakwa Nurweli tidak terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Haris. Terdakwa tidak tahu-menahu dan hanya disuruh terdakwa Abdul Haris selaku atasan membuat laporan tentang pengelolaan anggaran alokasi dana desa (ADD).

    "Menyatakan terdakwa Nurweli tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,"kata hakim.

    Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Nurweli dari Rumah tahanan negara (Rutan) Klas I A Pekanbaru. Memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak dan nama baik serta harkat martabat terdakwa.

    Terkait vonis bebas hakim itu, terdakwa Nurweli langsung menerimanya sambil menangis haru. Sementara Jaksa menyatakan pikir-pikir.

    Pada sidang sebelumnya, JPU Andre Pratama SH dan Jodi Valdano SH menuntut Abdul Haris selama 6 tahun dan Nurweli selama 4,5 tahun penjara.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa periode bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2018. Berawal ketika Desa Sungai Solok menerima bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 dan bantuan provinsi tahun 2018.

    Rinciannya, tahun 2017 menerima bantuan sebesar Rp622.355.675,67. Kemudian di tahun 2018 sebesar Rp821.129.000.

    Dana itu digunakan untuk kegiatan pembangunan desa. Diantaranya pembuatan Jalan di RT/009, RW/004 Dusun II Parit Baru dan Pembuatan Jalan di RT/006, RW/002 Dusun I Parit Gantung II, adanya selisih silpa yang tidak disetorkan kembali ke rekening giro Desa, lalu terdapat pajak yang sudah dipungut namun belum disetorkan ke kas daerah, serta selisih (mark-up) harga terpal plastik pada pekerjaan Pembuatan Jalan di RT/006, RW/002 Dusun I Parit Gantung II, ukuran 2000 X 1,2 X 0,12 Meter.

    Akan tetapi terdakwa bersama dengan saksi Nurweli Ratna Sari Repelita Alias Lita Binti Nurdin (berkas perkara terpisah) membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan seolah-olah sudah terlaksana sebagaimana mestinya.

    Kemudian pada tahun 2018 terdakwa juga kembali menguasai dan mengelola dana serta kegiatan di pemerintah Desa Sungai Solok yang bersumber dari program bantuan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2018. Ada 3 pekerjaan bidang pembangunan yang sama sekali tidak dikerjakan, namun anggarannya diambil seluruhnya oleh terdakwa.

    Diantaranya, belanja pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor pada kegiatan Penyediaan dan perlengkapan Kantor, Belanja Pengadaan Alat-alat Angkut pada Kegiatan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa, Kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJMDes dan Kegiatan Peningkatan Kapsitas Badan Usaha Milik Desa.

    Selanjutnya, mark-up harga bahan dan pengurangan volume dalam pekerjaan Pembuatan 1 (satu) Unit Tambatan Sungai ukuran (12 x 3) (4 x 7.5) di Dusun I dan pekerjaan Pembuatan 1 (satu) Unit Tambatan Sungai ukuran (4 x 3) (4 x 7.5) di Dusun II, serta adanya pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah. Uang itu diambil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.nor




  • Coba Kabur, Polda Riau Tembak Tiga Kawanan Pembobol Brangkas

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Jajaran Polda Riau berhasil menangkap tiga kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis brangkas antar provinsi.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (30/4/20) mengatakan, ketiga pelaku adalah, HMP, HKS, dan MWM. Para pelaku ditembak petugas, saat berupaya melarikan diri.

    "Mereka merupakan komplotan pelaku curas lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat dengan mengincar pabrik atau perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yang berada di pinggir jalan dan jalur yang sepi,"kata Sunarto.

    Dijelaskan, dua lokasi di Pekanbaru menjadi sasaran aksinya, yaitu di pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru pada tanggal 31 Januari 2020 lalu, dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru tanggal 9 Maret 2020.

    Dalam aksinya HMP berperan sebagai otak aksi, mengancam sekuriti dengan senjata tajam (sajam) dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES. Untuk pelaku yang disebutkan terakhir hingga kini masih berstatus buron.

    "Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti, mereka merusak dan membuang rekaman CCTV agar aksinya tidak diketahui,"sebutnya.

    Kemudian, setelah dirasa aman, mereka menuju tempat penyimpanan brankas untuk mengambil isinya secara paksa menggunakan alat linggis dan mesin gerindra yang dibawa AB yang juga berstatus buron hingga sampai membobol tembok untuk memperlancar aksinya.

    Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp78 juta, komputer jinjing atau laptop, telepon seluler (ponsel) 12 unit. Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa sajam, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya.

    "Begitu mendapatkan laporan dari korban, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelakunya,"terangnya.

    Saat melakukan penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 pelaku. Pasalnya, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri pada saat menunjukan tersangka dan barang bukti lainnya.

    Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho, pelaku HMP ditangkap pada pertengahan April 2020 di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut), sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari setelahnya.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil jenis Xenia sebagai sarana angkut, laptop, dan sejumlah handphone hasil curian. Lalu linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.

    "Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP merupakan residivis curas dg sasaran brankas perusahaan yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta di Medan tahun 2006. Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan, dan menggondol uang sebesar Rp900 juta,"ungkapnya.

    Kemudian pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp50 juta, dan satu buah laptop warna putih. Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatra Barat (Sumbar) merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 (dua) unit laptop.

    Para pelaku di persangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO).nor
  • Pasien Berusia 100 Tahun di Belgia Sembuh dari Corona

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co-Perjuangan pasien berumur 100 tahun di Belgia melawan virus corona telah menjadi inspirasi.

    Julia Dewilde dinyatakan sembuh dari Covid-19 beberapa hari setelah merayakan ulang tahun ke-100 pada akhir pekan lalu.

    Kesembuhan wanita itu menjadi kabar baik karena selama ini warga lanjut usia menjadi kelompok paling rentang terhadap infeksi tersebut.

    Pensiunan yang lahir kala pandemi flu Spanyol menghantam dunia antara 1918-1920 itu dinyatakan positif corona pada pertengahan April. Dia kesulitan bernapas dan dirawat di rumah sakit Bois de l'Abbaye, bagian timur Belgia.

    Tak hanya mengalami gangguan pernapasan, Dewilde juga terinfeksi bakteri yang membutuhkan perawatan antibiotik. Selama menjalani perawatan, dia dibantu oksigen. Meski demikian Dewilde tidak memerlukan perawatan khusus di ruang ICU.

    Kian hari kondisi Dewilde menunjukkan perbaikan. Setelah 19 hari dirawat, dia berangsur pulih hingga akhirnya lulus tes Covid-19 untuk memastikan kesembuhannya.

    Pada hari Rabu (29/4), staf rumah sakit memberi penghormatan Dewilde sekaligus melepas kepulangan. Selanjutnya dia akan menghabiskan masa tua kembali ke panti jompo.

    Dia juga telah diizinkan untuk dikunjungi oleh orang-orang tercinta. "Ya, mereka akan datang besok," ujar Dewilde di atas kursi roda ketika didorong oleh staf rumah sakit. "Saya akan melihat mereka besok. Itu baik buat saya."

    Kisah Dewilde ini juga menjadi momen kemenangan bagi tenaga medis yang berada di garda terdepan untuk memerangi virus corona.cnnindonesia/nor
  • Terus Meningkat, Kasus Positif Covid-19 di Dumai Jadi Perhatian

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kasus virus Corona (Covid-19) di Kota Dumai menjadi perhatian utama tim penanganan Covid-19 Riau, yang jumlahnya terus meningkat dan menunjukkan tren kurang baik.

    "Yang menjadi perhatian utama kami adalah kasus Covid-19 di Kota Dumai," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi, Kamis (29/4/2020).

    Karena menurutnya, semua kasus di Dumai, dari mulai kasus pertama sampai saat ini belum ada satu pasien yang dinyatakan sembuh. "Beberapa kali sampel pasien positif Covid-19 di Dumai dilakukan swab, hasilnya menunjukan positif, positif dan positif,"kata Yovi.

    Kondisi ini menurutnya, diduga kemungkinan besar dengan melihat trend seperti itu, jumlah virus pasien di Dumai lebih banyak dibanding pasien yang sebelumnya dinyatakan sembuh,"jelasnya.

    "Makanya kasus Covid-19 di Dumai ini menjadi perhatian utama tim. Diharapkan kasus positif di Dumai bisa segera sembuh, sehingga pergerakan angka kesembuhan pasien positif di Riau bisa lebih cepat,"paparnya.

    Untuk diketahui, saat ini di Dumai ada 10 kasus positif Covid-19. Kasus terbanyak di Kecamatan Dumai Kota ada 4 kasus, kemudian Kecamatan Dumai Timur dan Dumai Selatan masing-masing 2 kasus. Lalu Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan masing-masing 1 kasus.nor
  • 2 Mei, Pengumuman Kelulusan Siswa SMK di Riau Via Online

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Riau, terkait dengan pengumuman kelulusan siswa kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tanggal 2 Mei 2020 melalui online.

    Dalam surat edaran tertanggal 29 April 2020 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Kaharuddin tersebut antara lain berisi bahwa ditengah situasi penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau, rapat penentuan kelulusan siswa SMK Kelas XII dilaksanakan tanggal 2 Mei 2020.

    "Pelaksanaan rapat kelulusan dilakukan secara daring melalui video conference/media online dan tidak boleh mengumpulkan guru dalam ruang rapat. Selain itu, pengumuman kelulusan peserta didik kelas XII, diumumkan tanggal 2 Mei pukul  21.00 secara online,"kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Riau Kaharudin, Kamis (30/4/2020).

    Kaharudin juga menjelaskan bahwa selain berisi tentang rapat kelulusan dan pengumuman kelulusan siswa, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa sekolah bertanggung jawab mempersiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan peserta didik untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL), rapor dan lain sebagainya.

    "Pihak sekolah dalam pembagian administrasi berkas tidak boleh mengumpulkan peserta didik di sekolah. Apabila peserta harus datang juga ke sekolah, agar diatur terjadwal dan mengunakan alat pelindung diri yang mangacu pada protokoler Covid 19,"paparnya.

    Kemudian lanjutnya, Kepala sekolah harus melaporkan hasil kelulusan siswa ke Bidang Pembinaan SMK Disdik Riau setelah rapat penentuan kelulusan. Hasil rapat kelulusan yang dilakukan kepala sekolah dan guru harus dilaporkan ke Disdik Riau.

    Dia juga mengingatkan kepada peserta didik yang lulus ditengah penyebaran Covid 19 ini,  agar tidak melakukan perayaan kelulusan dengan cara berkumpul, konvoi dan aktifitas lainnya yang menganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan protokoler Covid 19.

    "Saya tegaskan jangan ada konvoi saat pengumuman kelulusan. Tetap berada di rumah. Saat ini penyebaran Covid-19 sedang mewabah, ini untuk kebaikan kita bersama,"harapnya.nor
  • Gubri Kesal Ada Warga Mampu dapat Jatah Bansos Miskin

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Gubernur Riau H Syamsuar tampak kecewa adanya laporan warga yang mampu justru mendapatkan bantuan sosial (Bansos) bagi orang miskin yang terdampak Covid-19.

    Gubri bahkan meminta kepada siapa pun yang menemukan kejadian seperti itu hendaknya melaporkan ke Pemprov Riau. Menurutnya, masalah pemberian bantuan tidak tepat sasaran ini tidak bisa dibiarkan, apalagi di tengah kondisi Covid-19.

    "Saya menerima informasi, katanya ada juga orang yang tak layak menerima bantuan tersebut. Silahkan laporkan ke Pemprov agar diberi stempel warga miskin rumah orang yang tak layak menerima bantuan tersebut,"kata Gubri dengan nada kesal, Kamis (30/4/20) di Pekanbaru.

    Adanya kondisi demikian lanjut Gubri, membuktikan bahwa kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pendataan masih bermasalah. Padahal sejak awal jelas disampaikan bahwa penerima bantuan sosial harus tepat sasaran.

    Hal ini papar Gubri, untuk meminimalisir terjadinya gejolak sosial. Program bantuan untuk warga terdampak Covid-19 seharusnya tepat sasaran,"tegasnya.

    Gubri berharap, ke depan pendataan warga yang berhak mendapatkan bantuan terdampak Covid-19 harus dilakukan dengan valid. Sehingga tidak ada lagi orang yang gajinya besar dan tidak layak menerima bantuan, justru mendapatkan bantuan.nor
  • Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Rehab SMP Meranti 15 Bulan Penjara

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan-red) terhadap empat terdakwa korupsi Rehab Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp322 juta, Kamis (30/4/20).

    Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ulinnuha SH pada sidang sebelumnya. Keempat terdakwa adalah, Tabren ST selaku Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Suratno selaku Kepala SMP Negeri 1 Merbau. Kemudian, Junaidi dan Syafrizal, keduanya selaku Pengawas dalam kegiatan renovasi Gedung SMP 1 Merbau itu.

    Para terdakwa menurut hakim terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

    "Menjatuhkan pidana penjara kepada keempat terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dikurangi masa penahanan,"kata hakim Yudissilen SH didampingi hakim anggota Sarudi SH dan Rahman Silaen SH.

    Tidak hanya hukuman penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Khusus untuk terdakwa Junaidi, diharuskan membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp 322.168.491. Jika tidak dibayarkan, maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan.

    Atas vonis hakim itu, keempat terdakwa langsung menerimanya. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.

    Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama ini terjadi pada April tahun 2018 – Desember tahun 2018. Berawal ketika itu Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar untuk 13 sekolah menengah tingkat pertama (SMPN).

    Dari ke 13 SMPN tersebut,  SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau mendapat anggaran renovasi infrastuktur pendidikan sebesar Rp1,05 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, telah terjadi tindak penyelewengan yang dilakukan keempat terdakwa.

    Dana sebesar Rp 1,05 miliar itu tidak sepenuhnya terealisasi pada sekolah tersebut. Berdasarkan hasil audit dari BKPK Riau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 322.168.491.nor

  • Ribut Tolak 500 TKA China Saat Pandemi Corona di Sultra

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co-Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat menolak rencana pemerintah pusat yang ingin mendatangkan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke wilayahnya. Rencananya, ratusan TKA itu akan ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (smelter) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

    Pemprov dan DPRD Sultra menganggap itu tidak patut dilakukan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pertama, karena berpotensi membawa virus corona baru.

    Kedua, tidak elok mendatangkan TKA asing ketika banyak masyarakat setempat yang dirumahkan lantaran perusahaannya terdampak virus corona. Berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

    Gubernur Sultra Ali Mazi mengamini bahwa mendatangkan TKA asing adalah kebijakan pemerintah pusat. Namun, menurutnya, rencana itu lebih baik ditunda.

    Ali Mazi mengingatkan kembali tentang demonstrasi penolakan masyarakat terhadap 49 TKA asing di Sultra pada Maret lalu. Menurutnya, itu bisa saja terjadi kembali.

    "Suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA," ujar Ali Mazi mengutip Antara, Rabu (29/4).

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang mengatakan pihaknya juga menolak rencana pemerintah pusat mendatangkan TKA China. DPRD Sultra, lanjutnya, berencana mengirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo.

    "Kami akan menggelar sidang paripurna untuk mengirim surat ke Presiden agar membatalkan rencana kebijakan izin kedatangan 500 TKA tersebut," ujar Endang yang juga politisi Partai Demokrat.

    Anggota DPRD Sultra Fajar Ishak Daeng Jaya mengatakan rencana mendatangkan TKA China di tengah pandemi corona sama saja melukai rasa keadilan di masyarakat.

    "Masa iya masyarakat kami diimbau untuk tidak mudik tapi malah kita biarkan TKA masuk ke Sultra terlebih jumlahnya fantastis yakni mencapai 500 orang. Itu namanya tidak adil bung," ujar fajar Ishak

    Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh meminta pemerintah pusat memikirkan dengan matang rencana mendatangkan 500 TKA China ke wilayahnya. Dia mengingatkan bahwa saat ini dunia tengah menghadapi pandemi virus corona.

    Perlu diperhatikan pula suasana kebatinan masyarakat yang banyak dirumahkan lantaran perusahaan tempatnya bekerja terdampak virus corona.

    "Sesama teman pun kita saling waspada apalagi orang asing yang asal penyebaran Covid-19. Jadi kita bukan anti investasi dan anti TKA tapi suasana kebatinan kita yang memaksa untuk tidak menerima TKA dulu," ujarnya." ungkapnya.

    Abdurrahman Saleh juga berencana memimpin aksi demonstrasi jika pemerintah pusat benar-benar mendatangkan 500 TKA China di tengah wabah corona. Dia merasa perlu melakukan itu karena masyarakat juga pasti menolak.

    Hingga Rabu (29/4), telah ada 53 orang di Sultra yang positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya telah dinyatakan sembuh.cnnindonesia/nor 

  • 7 Prasasti Jadi Bukti Berdirinya Kerajaan Tarumanegara

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co-Sejarah Kerajaan Tarumanegara menjadi tema belajar dari rumah TVRI pada Kamis (30/4) untuk siswa SD kelas 4-6. Dalam tayangan tersebut, ada pertanyaan tentang bukti berdirinya kerajaan Tarumanegara. Lalu apa saja buktinya?

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menjelaskan, bukti berdirinya Kerajaan Tarumanegara bersumber dari tujuh prasasti yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Banten. Tujuh prasasti yang ditemukan dan menjadi bukti adalah:

    1. Prasasti Ciaruten yang di dalamnya terdapat gambar sepasang telapak kaki, lukisan laba-laba, dan huruf ikal melingkar. Dalam prasasti tersebut berisi: Vikkrantasyavanipateh Srimatah purnnavarmmanah Tarumanagarendrasya Visnoriva padadvayam (Inilah sepasang telapak kaki yang seperti kaki dewa wisnu ialah kaki yang mulya sang purnawarman raja di negeri taruma yang gagah berani di dunia).

    2. Prasasti Kebon Kopi yang ditemukan di Kebon Kopi di Kampung Muara Hilir, Bogor. Isi dari prasasti ditulis dengan aksara pallawa dengan bahasa Sansekerta. Isi kalimat tersebut adalah: Jayavisalasyya tarumendrasya hastinah... Airwaytabhasya vibatidampadadvayam (Di sini nampak sepasang kaki gajah seperti airawat. Gajah penguasa taruma yang agung dan bijaksana).

    3. Prasasti Jambu yang ditemukan di Pemukiman Jambu di Bukit Pasit Koleyangkak, Bogor. Dalam prasasti tersebut diterjemahkan "Telapak kaki ini milik Sri Purnawarman, Raja Tarumanegara. Baginda termasyhur gagah berani jujur dan setia dalam menjalankan tugasnya."

    4. Prasasti Cidanghiyang yang ditemukan di Sungai Cidanghiang di Desa Lebak, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten. Prasasti yang ditemukan pada 1947 itu bertuliskan dua baris kalimat puisi yang ditulis dengan huruf palawa bahasa sansekerta. Isinya menyanjung keberanian Raja Purnawarman.

    5. Prasasti Pasir Awi yang ditemukan di lereng selatan Bukit Pasir Awi, Bogor. Sayangnya belum ada sejarawan atau arkeolog yang mengartikan isi prasasti itu.

    6. Prasasti Muara Cianten yang juga belum ada arkeolog mengartikan.

    7. Prasasti Tugu yang terbuat dari batu dan dipahat berbentuk lonjong telur itu ditemukan di Kampung Batutumbuh, Desa Tugu, Koja, Jakarta Utara. Prasasti tersebut isinya menerangkan penggalian Sungai Candrabaga oleh Rajadirajaguru dan penggalian Sungai Gomati sepanjang 6.112 tombak atau setara 11 kilometer oleh Purnawarman pada tahun ke-22 masa pemerintahannya. Penggalian sungai selama 21 hari tersebut merupakan gagasan untuk menghindari bencana alam berupa banjir yang sering terjadi pada masa pemerintahan Purnawarman, dan kekeringan yang terjadi pada musim kemarau. Prasasti itu saat ini tersimpan di Museum Nasional.republika/nor
  • Mbak Tutut Bantah Hoak Ibu Tien Soeharto Meninggal Tertembak

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co- Ibu Tien Soeharto meninggal dunia pada 28 April 1996. Dalam rangka mengenang 24 tahun wafatnya sang Ibunda tercinta, Tutut Soeharto membagikan cerita soal detik-detik menjelang ibunya meninggal dunia.

    Tutut Soeharto membantah hoax 24 tahun silam yang menyebut ibunya wafat karena tertembak oleh pistol putranya.

    Melalui akun twitternya mbak Tutut bercerita bahwa pada masa itu dirinya masih bertugas sebagai Presiden Donor Darah Dunia. Dia sedang memimpin sidang organisasi darah dunia di Prancis dan London. Namun, betapa kagetnya Tutut saat mendengar kabar ibunya meninggal dunia. Tutut langsung bergegas pulang ke Indonesia.

    “Penerbangan yang saya dapat waktu itu SQ, dan harus berhenti si Singapore. Untuk mempercepat waktu, suami saya menjemput saya di Singapore. Kami langsung menuju ke Solo. Jenazah ibu sudah ada di sana,” tulis perempuan yang akrab disapa Mbak Tutut ini dalam situsnya, Rabu (29/4/2020).

    “Lalu saya mendengar berita tersebar, bahwa ibu wafat karena tertembak oleh adik-adik saya. Saya heran, siapa manusia yang tega menyebarkan berita keji tersebut. Demi Allah, apa yang bapak ceritakan, itu yang terjadi. Tadinya saya akan diamkan saja,” tulisnya.

    Usai bertemu dengan jenazah sang ibu, tiba-tiba ayahnya, Soeharto bercerita soal momen terakhir Tien sebelum wafat. Tien Soeharto sempat mengeluh susah bernafas sekitar pukul 3 dinihari.

    “Ibumu pagi itu, mengeluh. ‘Bapak, aku kok susah nafas yo’. Bapak tanya mana yang sakit bu. Ibumu bilang ‘Ora ono sing loro (tidak ada yang sakit), mung susah nafas pak (hanya susah nafas pak)'” ungkap Tutut menceritakan obrolan dengan sang ayah.

    Soeharto kemudian memanggil ajudannya untuk segera menyiapkan ambulans. Tien langsung dibawa ke rumah sakit segera. Namun, takdir tak bisa ditebak, istri sang bapak pembangunan itu wafat saat dalam perjalanan.

    “Kemudian bapak melanjutkan ceritanya, ‘Di dalam perjalanan, ibumu sudah tidak sadar. Sampai di rumah sakit, semua dokter sudah berusaha untuk membantu ibumu. Tapi, Allah berkehendak lain'” tutur Tutut.

    Namun, ada saja orang-orang tak bertanggung jawab yang menyebar isu soal penyebab kematian Tien. Isu yang beredar, Tien meninggal dunia usai tertembak oleh pucuk senjata yang dipegang oleh putranya, Tommy Soeharto.

    “Lalu saya mendengar berita tersebar, bahwa ibu wafat karena tertembak oleh adik-adik saya. Saya heran, siapa manusia yang tega menyebarkan berita keji tersebut. Demi Allah, apa yang bapak ceritakan, itu yang terjadi. Tadinya saya akan diamkan saja. Tapi rasanya berita itu semakin diulang-ulang ceritanya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Tutut meluruskan isu keji itu.

    Dia pun bersyukur, kini telah ada media sosial. Jadi, dia lega bisa meluruskan hoax yang kerap diulang-ulang itu.

    “Sebelum Allah memanggil saya, masyarakat harus tahu kebenarannya. Dan alhamdulillah sekarang ada medsos, yang alhamdulillah, sayapun ikut aktif di sana. Siapapun yang membuat cerita itu, dan siapapun yang ikut menyebarkan, kami serahkan pada Allah untuk menilainya,” ujar Tutut.

    Terkait kematian Tien Soeharto sebenarnya juga sudah dibeberkan dalam buku ‘Pak Harto The Untold Stories’ yang dirilis keluarga Cendana. Memang pada tahun itu, Tien sempat diisukan akibat melerai baku tembak Tommy dan Bambang yang berebut proyek mobil nasional. Namun, isu tersebut hanya hoax belaka.

    “Itu adalah rumor dan cerita yang sangat kejam dan tidak benar sama sekali. Saya saksi hidup yang menyaksikan Ibu Tien terkena serangan jantung mendadak, membawanya ke mobil dan terus menunggu di luar ruangan saat tim dokter RSPAD melakukan upaya medis,” tulis mantan ajudan Soeharto, Jenderal Polisi (Purn) Sutanto, dalam buku tersebut.

    Pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Tien mendapat serangan jantung mendadak. Saat itu dokter kepresidenan Hari Sabardi memberi bantuan awal dengan tabung oksigen. Akhirnya diputuskan segera membawa Tien ke RSPAD.

    “Saya sendiri turut membawa Ibu Negara dari rumah ke mobil dan selanjutnya ke RSPAD. Saat itu selain Pak Harto, Mas Tommy dan Mas Sigit ikut menemani,” kata pria yang sekarang menjabat kepala BIN ini.detikcom/nor
  • 703 Perusahaan Langgar Aturan PSBB DKI: 116 Ditutup, 587 Ditegur

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co- Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 703 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Dari 703 perusahaan yang melanggar ini melibatkan 86.719 pekerja atau buruh.

    Berdasarkan data yang diterima detikcom, Kamis (30/4/2020) sebanyak 116 perusahaan di antaranya dilakukan penutupan. Data tersebut merupakan hasil sidak Pemprov DKI sejak 14-29 April 2020.

    Perusahaan yang dilakukan penutupan, terbukti melanggar karena tidak termasuk sektor yang dikecualikan namun masih tetap beroperasi. Di 116 perusahaan ini tercatat melibatkan 9.533 pekerja atau buruh.

    "116 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya.

    Sementara itu, total sebanyak 587 perusahaan yang dilakukan peneguran atau peringatan. Perusahaan ini terdiri dari perusahaan tidak dikecualikan namun mendapatkan izin dan perusahaan yang dikecualikan.

    Dengan rincian, sebanyak 125 perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin kementerian perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya dan belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan. Disebutkan, 125 perusahaan ini melibatkan 21.538 pekerja atau buruh.

    Sedangkan perusahaan yang dikecualikan, namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan diberikan peringatan atau pembinaan sebanyak 462 perusahaan. Perusahaan ini melibatkan 55.648 pekerja atau buruh.

    Seperti diketahui masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk dalam periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.detikcom/nor
  • Pungli PTSL Rp318,5 Juta, Penghulu Bahtera Makmur Rohil Diadili

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Narso, Penghulu Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, menjalani sidang dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp318,5 juta, Kamis (30/4/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Sidang melalui sistim online ini, dipimpin majelis hakim Yudissilen SH MH, dengan hakim anggota Sarudi SH dan Anwar SH. Adapun agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2017 lalu, Kabupaten Rokan Hilir mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penunjukan dari Kanwil Provinsi BPN Riau sebanyak 6.000 (enam ribu) bidang tanah. Selanjutnya, sekira bulan Maret tahun 2017, terdakwa Narso selaku Penghulu Bahtera Makmur menemui Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rohil Umi Kalsum menyampaikan secara lisan agar Kepenghuluan Bahtera Makmur diikutkan dalam program PTSL.

    "Ketika itu terdakwa Narso meminta kuota sebesar 500 pemohon PTSL. Kemudian Umi Kalsum menyampaikan permintaan terdakwa kepada saksi Alizar Algap selaku Ketua Tim ajudikasi yang diteruskan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil saksi H.M Rocky Soenoko,"papar Herlina.

    Selanjutnya, bertempat dikantor Kepenghuluan Bahtera Makmur, pihak BPN Rohil yang diwakili oleh saksi Dwi Tuhu selaku Korlap Satuan Tugas Fisik Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menemui terdakwa. Saat itu Dwi menyampaikan bahwasanya ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat.

    Kemudian Dwi meminta terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat di Kepenghuluan Bahtera Makmur yang ingin mengikuti program PTSL untuk dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. "Dwi juga menyampaikan bahwa program PTSL tersebut adalah gratis, karena biayanya sudah dianggarkan oleh Pemerintah didalam DIPA Badan Pertanahan Nasional,"terang JPU.

    Hingga akhirnya Kepala BPN Rohil menetapkan Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah mendapatkan kuota permohonan PTSL sebanyak 400 bidang. Selanjutnya, Narso mengumpulkan perangkat Kepenghuluan di Aula Kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan Saksi Agus Rianto, serta 2 (dua) Kepala Dusun, 19 (sembilan belas) Ketua Rukun Tetangga di Aula Kepenghuluan.

    Dalam pertemuan itu, Narso mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL maka harus membayar Rp1,5 juta. Padahal sebenarnya, pengurusan PTSL itu gratis dari pemerintah.

    Namun jumlah biaya yang diminta terdakwa itu ditolak sejumlah Ketua RT. Hingga akhirnya terdakwa menurunkan biaya menjadi Rp1 juta dan dana itu harus dikumpulkan para Ketua RT.

    Dana yang dikumpulkan dari 400 warga yang mengurus PTSL oleh Ketua RT itu sebanyak Rp318.500.000. Kemudian diserahkan kepada Sekretaris Kepenghuluan saksi Agus Arianto yang lalu diserahkan Agus kepada Narso secara bertahap.

    Setelah uang terkumpul beserta syarat-syarat pengurusan PTSL sebanyak 400 (empat ratus) bidang tanah terdakwa Narso Als Narso menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan PTSL kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir. Namun setelah dilakukan pemeriksaan yuridis dan pengukuran fisik oleh tim Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir yang memenuhi syarat untuk dapat diterbitkan sertifikat tanah sebanyak 335 bidang tanah.

    "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 dan Pasal 11 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tutup Lina.

    Atas dakwaan JPU itu, terdakwa belum mengajukan eksepsi. Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa.nor
  • Mensos Akui Bansos Sempat Tersendat Karena Tunggu Tas 'Bantuan Presiden

    By redkoranriaudotco → Rabu, 29 April 2020

    KORANRIAU.co- Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengakui penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk warga terdampak virus Corona (Covid-19) sempat tersendat. Hal itu dikarenakan harus menunggu tas pembungkus untuk mengemas paket sembako.

    Dia mengungkapkan, tas itu belum tersedia karena pemasok bahan mengalami kesulitan import bahan baku. Sehingga, menyebabkan distribusi bansos terkendala meski paket sembako sudah tersedia.

    "Awalnya iya (sempat tersendat) karena ternyata pemasok-pemasok sebelumnya kesulitan bahan baku yang harus import," katanya kepada wartawan, Rabu (29/4).

    Tas untuk mengemas paket sembako itu berwarna merah putih dan bertuliskan 'Bantuan Presiden RI Bersama Lawan Covid-19'. Di tas itu juga terdapat logo Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Sosial serta cara-cara agar terhindar dari virus corona.

    Politikus PDIP itu menegaskan, saat ini produksi tas kemasan tersebut sudah lancar. Dia mengaku telah mengajak perusahaan lain untuk membuat tas kemasan sehingga diharapkan distribusi paket sembako ke depannya tidak terganggu.

    "Sekarang supply kantong sudah lancar. Dan sebagai info, (PT) Sritex kami ajak kerjasama tidak dari awal. Mereka baru supply kantong sejak hari Rabu lalu," terangnya.

    Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako senilai Rp600 ribu kepada warga tak mampu di Jabodetabek. Sementara, keluarga di luar Jabodetabek akan mendapat Bantuan Langsung Tunai senilai Rp600.000.liputan6/nor
  • KPK: MA Perintahkan Rommy Dibebaskan dari Tahanan Malam Ini

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co- Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK malam ini. Ia mengatakan pembebasan Rommy menindaklanjuti penetapan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

    "Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya," kata Nawawi kepada detikcom, Rabu (29/4/2020).

    Nawawi mengatakan pemberitahuan pembebasan Rommy itu diproses KPK sejak pukul 19.00 WIB. Kini KPK sedang melaksanakan penetapan MA yang memerintahkan membebaskan Rommy.

    "(Pukul) 19.00 WIB tadi dilaporkan, sedang dalam proses pelaksanaan penetapan tersebut yaitu mengeluarkan terdakwa dari tahanan," sebutnya.

    Keterangan yang disampaikan Nawawi ini berbeda dengan keterangan Jubir MA Andi Samsan Ngaro. Sebelumnya, MA melalui Andi Samsan mengatakan tetap menahan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Rommy dihukum 1 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

    "Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020. Kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi terdakwa, yaitu tanggal 27 April 2020," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Rabu (29/4).

    Dari laporan kasasi tersebut, ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta, yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

    "Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.

    KPK juga telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat vonis Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun tersebut pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.detikcom/nor

  • UR Terapkan Protokol Covid-19 untuk UTBK-SBMPTN 2020

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Universitas Riau (UR) akan menerapkan protokol Covid=19 pada saat proses pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)  Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2020.

    Pendaftaran UTBK sebagai syarat mengikuti SBMPTN dalam rangka mengikuti jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Ajaran 2020/2021, dijadwalkan dimulai Juni 2020 mendatang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Nomor 11/SE.LTMPT/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan UTBK 2020.

    Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, menyampaikan dalam surat edaran tersebut, LTMPT juga menetapkan pendaftaran UTBK dan SBMPTN akan dimulai pada tanggal 2-20 Juni 2020. Selanjutnya pelaksanaan UTBK akan dimulai pada 5-12 Juli mendatang.

    “UTBK 2020 akan kita laksanakan pada tanggal 5-12 Juli 2020 mendatang. Berdasarkan surat pemberitahuan dari LTMPT tanggal 20 April 2020 Pelaksanaan UTBK 2020 akan menerapkan Protokol Covid-19, yaitu jarak antar peserta UTBK minimal 1,5 meter. Hal ini mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 masih terjadi di Indonesia,” ujar Rektor.

    Wakil Rektor Bidang Akademik Unri Prof Dr M Nur Mustafa MPd kepada unrinews, mengingatkan agar calon peserta dapat terus memperhatikan perkembangan jadwal penting pelaksanaan UTBK dan SBMPTN mendatang.

    “Berdasarkan Surat Edaran LTMPT tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan UTBK 2020, beberapa hal mengenai rencana skenario pelaksanaan UTBK 2020 diantaranya adalah UTBK 2020 dilaksanakan pada tanggal 5-12 Juli 2020 dengan setiap hari akan diadakan 4 sesi tes, kecuali pada hari Jumat hanya akan diadakan 2 sesi tes, sehingga total 30 sesi tes,” jelas M Nur.

    “Begitu juga pelaksanaan UTBK 2020 akan di pusatkan menggunakan komputer milik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pusat UTBK. Oleh karenanya, saya menghimbau kepada para calon peserta agar selalu mengikuti perkembangan informasi secara lengkap dengan memantau laman resmi dan saluran-saluran informasi resmi dari LTMPT, melalui https://ltmpt.ac.id dan layanan Call Center 0804-1-450-450, helpdesk http://halo.ltmpt.ac.id, email sekretariat@ltmpt.ac.id , media sosial (instagram, twitter, facebook) @ltmptofficial.rls/nor
  • Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Korupsi Lurah Kerinci Timur ke PN Pekanbaru

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melimpahkan berkas dugaan korupsi gratifikasi pengurusan SKGR dengan terdakwa Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Edi Arifin, Rabu (29/4/20) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Berkas perkara itu langsung dilimpahkan oleh Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius SH. Kemudian, berkas diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana SH.

    "Hari ini kita melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Edi Arifin. Selanjutnya, kita akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan,"kata Andre.

    Dalam perkara ini papar Andre, terdakwa Edi Arifin dijerat dengan pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Sementara Rosdiana mengatakan, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara itu kepada Ketua PN Pekanbaru Saut Maruli Tua SH MH, untuk penunjukkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana."Kemungkinan pekan depan sudah diketahui majelis hakim dan jadwal sidangnya,"ungkap Rosdiana.

    Dugaan korupsi gratifikasi ini berawal ketika itu Edi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kantor Kecamatan Pelalawan pada tahun 2014 lalu. Ketika itu, Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus yang telah divonis di PN Tipikor Pekanbaru dihubungi Edi terkait pengurusan SKGR tanah sebanyak 100 persil milik Kelompok Tani Parit Guntung atas nama Jefridin.

    Untuk pengurusan itu, M Yunus meminta biaya Rp2 juta setiap persilnya. Sehingga total biaya dari 100 persil untuk penerbitan SKGR itu Rp200 juta.

    Permintaan M Yunus itu kemudian dipenuhi korban Jefridin dengan menyerahkan uang muka Rp100 juta. Sisanya Rp100 juta diberika setelah surat SKGR selesai.

    Dari uang pengurusan biaya SKGR itu, terdakwa Edi mendapatkan fee sebesar Rp25 juta dari M Yunus. Namun belakangan, SKGR itu tidak kunjung diterbitkan oleh M Yunus.

    Korban Jefridin kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Hingga akhirnya, M Yunus dijatuhi hukuman selama 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Dalam pengembangan kasus, penyidik Polres Pelalawan kemudian menetapkan Edi sebagai tersangka karena menerima gratifikasi Rp25 juta dari pengurusan SKGR itu. Saat ini Edi telah ditahan di Rutan Klas IA Pekanbaru sambil menunggu jadwal sidang di pengadilan Tipikor.nor



  • Hakim Vonis Dua Terdakwa Kredit Macet BRK Pelalawan 7 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan pimpinan cabang (Pimcab) Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Faizal Syamri dan mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) Zurman, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara, terkait kasus kredit macet sebesar Rp1,162 miliar.

    Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (29/4/20) menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menghukum terdakwa Faizal Syamri dan Zurman dengan pidana penjara selama 7 tahun dipotong selama masa tahanan,"kata Saut, yang didampingi hakim Anggota Sarudi SH dan Poster Sitorus SH MH.

    Selain hukuman penjara, Faizal dan Zurman juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengamn pidana 6 bulan kurungan.

    Sementara terdakwa Zurman juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,162 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 4 tahun kurungan.

    Atas vonis itu, kuasa hukum terdakwa Faizal menyatakan banding dan terdakwa Zurman pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH dan Andre Pratama SH.

    Vonis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. Pada sidang lalu, JPU menuntut terdakwa Faizal selama 7,5 tahun dan Zurman selama 8 tahun penjara.

    Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius SH yang hadir di persidangan mengaku sangat puas atas vonis hakim itu. Dia menilai, vonis terhadap kedua terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.

    "Karena putusan hakim dengan tuntutan jaksa telah sesuai. Namun terhadap terdakwa Zurman kami tetap manyatakan pikir-pikir, karena harus melaporkan hasil dari putusan tersebut kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan dari tindak lanjut putusan tersebut,"terangnya.

    Sementara untuk terdakwa Faisal Syamri lanjut Andre, pihaknya mengambil sikap untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pihaknya segera mempersiapkan kontra memori banding karena terdakwa menyatakan sikap Banding.

    Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2017 lalu. Ketika itu Faizal selaku Pimcab BRK memberikan kredit modal kerja kepada Zurman selaku Direktur PT DWB.

    Setelah kredit disalurkan terjadi penyimpangan. Dimana terdakwa Zurman kemudian menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking.

    Ternyata penunjukan yang dilakukan terdakwa Zurman tersebut, diketahui tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Hal itu dilakukan terdakwa untuk akal-akalan agar kredit dapat dicairkan.

    Strategi itupun berhasil sehingga kredit disetujui. Namun belakangan diketahui kredit tersebut macet.nor

  • Digugat Kontraktor Rp3,8 Miliar, Pemprov Riau Menang di Pengadilan

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gugatan Wan Prestasi (ingkar janji-red) yang diajukan CV Citra Sarana terhadap Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/4/20).

    Sidang gugatan Perdata Nomor 03/PDT/G/2020 yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH itu dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan CV Citra Sarana melalui kuasa hukumnya."Menerima eksepsi (keberatan-red) dari tergugat yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau,"katanya.

    Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, sepakat dengan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Pemprov Riau. Bahwa, PN Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa atau menyidangkan perkara ini.

    Alasan hakim, perkara ini telah disidangkan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan telah memiliki keputusan. Bahkan kedua pihak telah sepakat atas putusan BANI tersebut.

    Atas putusan hakim itu, kuasa hukum dari CV Citra Sarana masih pikir-pikir. Sementara kuasa hukum dari Pemprov Riau dari Biro Hukum Setdaprov yakni Yan Dharmadi SH MH (Kabag Bantuan Hukum) dan Irsadul Afkari SH MH (Kasubag Ligitasi) menerima putusan hakim.

    Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Eli Wardhani SH MH mengaku sangat apresiasi dengan putusan hakim itu."Alhamdulillah, hakim ternyata memang sependapat dengan eksepsi kita atas gugatan dari CV Citra Sarana itu,"sebutnya.

    Eli mengatakan, gugatan yang diajukan CV Citra Sarana itu berawal ketika memenangkan kegiatan pengadaan bibit sapi Sumbawa di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan."Namun dalam kegiatan itu ternyata tidak dilaksanakan oleh kontraktor,"katanya.

    Kemudian lanjut Eli, Dinas Peternakan melalukan pemutusan kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun anehnya, pihak penggugat merasa telah mengeluarkan biaya terhadap proyek itu.

    Sehingga pihak kontraktor melayangkan gugatan wan prestasi ke PN Pekanbaru. Dalam gugatannya itu, kontraktor meminta ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp3,8 miliar.

    "Akan tetapi majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima. Karena perkara ini sebelumnya sudah diputus di BANI dan sebagian permohonan penggugat ditolak oleh BANI,"tutupnya.nor



  • Gubri Terima Bantuan APD Covid-19 dari Relawan Tionghoa

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 dari Relawan Tionghoa Peduli Covid-19, Rabu (29/4/20).

    Bantuan tersebut langsung diserahkan Ketua Pelaksana Relawan Gugus Tugas Covid-19, Dirmanto kepada Gubri di Posko Gugus Tugas Penangangan Covid-19, di Gedung Daerah.

    "Alhamdulillah, hari ini kita kembali mendapatkan bantuan dari relawan covid-19 berupa APD, masker dan handsanitizer. APD ini akan langsung kita distribusikan ke Rumah Sakit yang tersebar di Riau,"kata Gubri didampingi Kadiskes Riau Hj Mimi Yulianti Nazir.

    Adapun bantuan yang diserahkan berupa, baju APD putih 100 pcs, baju APD hijau 50 pcs, masker 3 ply 2000 pcs, sarung tangan 3.000 pcs. Kemudian masker media 200 pcs, handsanitizer, sabun cuci tangan, rubber bots leopard.

    Selain menerima bantuan APD ini lanjut Gubri, pihaknya juga menerima bantuan, berupa alat insinilator, alat penghancur APD dan alat yang sudah dipakai oleh tenaga medis. Alat ini sudah dikirim dan segera sampai.

    Sementara itu, Ketua Pelaksana Relawan Gugus Tugas Covid-19, Dirmanto, menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan APD dan bantuan lainnya kepada Pemprov Riau. Ini sebagai bentuk kepedulian warga Tionghoa yang tersebar di Pekanbaru dan daerah lainnya.

    "Ada sembilan item bantuan yang kami serahkan ke Pemprov Riau. Inilah bentuk kepedulian kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sehubungan dengan pendemi di Riau kami akan terus mendukung, dengan memberikan bantuan kepada pemerintah daerah,"katanya.

    Terkait dengan alat penghancur APD Dirmanto menjelaskan, selama ini APD yang dipakai oleh tim medis dikirim dulu ke Jakarta untuk dimusnahkan. Dan butuh waktu yang cukup lama termasuk biaya. Untuk mempermudah dan mempercepat pemusnahan APD yang sudah dipakai, pihaknya mendatangkan insinilator.

    "Alat penghancur insinilator ini, untuk penghancur APD dan bahan medis berbahaya. Kita sudah membuat tinggal menunggu sampai ke Pekanbaru, dari perjalanan Surabaya. Alat ini mempunyai daya penghancur dengan alat power 3000 watt,"ulasnya.nor



  • Wali Kota Firdaus Pastikan Tidak Ada Demo di Tengah PSBB

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terkait adanya seruan aksi yang disebar melalui media sosial terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru. Wali Kota, Firdaus menegaskan kepada masyarakat agar tetap mengikuti regulasi sepanjang PSBB diterapkan dan tidak melakukan aktivitas unjuk rasa atau demo.

    Hal itu dikatakan Firdaus, ketika dikonfirmasi terkait beredarnya informasi adanya aksi unjuk rasa oleh masyarakat pada Kamis (30/4) besok, memprotes penerapan PSBB.

    "Ikuti saja regulasi PSBB. Tidak ada demo-demo, itu nanti bisa berurusan dengan hukum," kata Firdaus, Rabu (29/4/2020).

    Firdaus menegaskan, ditengah kondisi saat ini tidak dibenarkan mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Jika aturan itu dilanggar dapat berurusan dengan hukum. Karena dalam masa PSBB diatur dengan perwako dan memiliki kekuatan hukum.

    Ia sangat menyayangkan apabila hal itu terjadi ditengah upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

    Aksi unjuk rasa dari sejumlah kelompok massa akan digelar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB. Ancaman aksi unjuk rasa ini tersebar di media sosial WhatsApp.

    Pengunjuk rasa disinyalir menuntut terkait tumpang tindih penerapan PSBB dilapangan. Selain itu terkait bantuan sembako kepada warga yang terdampak yang tidak kunjung tuntas.

    "Kita berharap masyarakat hendaknya dapat mendukung upaya pemerintah dalam penerapan PSBB ini. Kita butuh kerjasama semua pihak, jadi ikuti regulasi yang ada," tutupnya.Rahmat
  • PSBB Pekanbaru Diperpanjang, Penerima Bantuan Dikaji Ulang

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru diperpanjang hingga 14 Mei 2020. Akan tetapi, terkait bantuan yang dijanjikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelumnya akan dikaji ulang.

    Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus bahwa bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan, pihaknya tetap akan menyalurkan bantuan tersebut.

    "Untuk bantuan, masyarakat yang belum dapat nanti kita berikan. Karena kita masih belum tuntas dengan data. Nanti kita finalkan," ujar Firdaus, Selasa (28/4/2020).

    Terkait target, pihaknya tidak menargetkan kapan bantua tersebut akan disalurkan. Ia mengaku akan mendata terlebih dahulu berapa penerima bantuan yang sebenarnya.

    "Kita tidak ada target, kita data dulu berapa sebenarnya," ucapnya.

    Di sisi lain, dalam proses penyaluran bantuan tersebut, pihaknya juga berpedoman surat dari Kemensos dan juga petunjuk dari KPK.

    Kemudian terkait bantuan langsung tunai bulanan selama tiga per KK yang dijanjikan Pemko awal PSBB lalu pihaknya mengaku akan mengkaji ulang."Ini kita hitung dengan kemampuan keuangan kita, yang jelas dulu bantuan sembako," terangnya.

    Ia juga mengatakan, apabila keuangan ataupun anggaran Pemko mencukupi, pihaknya pun merencanakan bantuan uang bulanan selama tiga bulan per KK.

    Diketahui sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah menyalurkan 15.625 paket sembako per KK kepada warga yang terdampak Covid-19. Bantuan itu berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 100 ton dan bantuan lauk pauk yang bersumber dari APBD Pemko Pekanbaru.Rahmat
  • Masih Laksanakan Sholat Berjamaah, 24 Masjid Diingatkan Satpol PP

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 24 masjid di Pekanbaru terpantau masih melaksanakan ibadah secara berjamaah di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terkait hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP mengimbau agar tempat ibadah tersebut tidak melakukan ibadah secara berjamaah.

    Hal itu dikatakan oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, bahwa pihaknya mendata ada 24 masjid yang masih terindikasi masih melakukan ibadah secara berjamaah.

    "Ada 24 masjid di Pekanbaru yang terindikasi sholat 5 waktu dan masih melalukan sholat taraweh berjamaah," ujar Agus, Rabu (29/4/2020).

    Untuk memberi peringatan kepada masjid-masjid tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan MUI. Di mana, MUI telah menyampaikan imbauan tersebut kepada masjid-masjid untuk sementara waktu tidak melaksanakan ibadaha ataupun sholat berjamaah.

    Menurutnya, Pemko tidak melarang beribadah di dalam masjid, akan tetapi melarang yang berjamaah. "Kita tidak melarang sholat di masjid, silahkan sholat tapi sendiri-sendiri. Tidak berjamaah," tegasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengurus ataupun imam masjid untuk tidak memaksakan sholat berjamaah. "Kita imbau mereka tidak melaksanakan sholat lima waktu dan taraweh berjamaah, termasuk juga sholat jumat," ungkapnya.

    Untuk menegaskan kembali imbauan tersebut, pihaknya bersama tim dari Kepolisian, Kodim, Satpol PP, dan Dishub akan mendatangi 24 masjid yang diduga masih melaksanakan ibadah secara berjamaah. "Kita akan datangi tempat itu dan mengimbau kembali," sebutnya.

    Ia juga menegaskan, bahwa imbauan tersebut tidak hanya kepada masjid saja, akan tetapi seluruh tempat ibadah yang ada di Pekanbaru. "Jadi jangan mengatakan masjid dibubarkan, tempat ibadah lain juga, termasuk warung-warung kopi juga sudah kita imbau," pungkasnya.Rahmat
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com