• Video Wall Tidak Disita, Kejati Hitung Sendiri Kerugian Negara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Pekanbaru.

    "Tidak ada penyitaan (barang video wall) di situ. Hanya dokumen-dokumen saja,"kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MH, Senin (2/3/20) di Pekanbaru.

    Menurutnya, tidak dilakukannya penyitaan terhadap video wall tersebut, dikarenakan alat-alat elektronik tersebut masih digunakan oleh pihak Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.

    "Jadi ada case-case (kasus) yang memang bisa kita sita dan ada yang tidak. Dalam hal ini tidak ada (penyitaan) selain dokumen. Tapi ini masih pemikiran saya ya, gimana usul penyidik nanti ya dipelajari dulu," terangnya.

    Dalam penyidikan ini, pihaknya juga tidak menggunakan ahli dalam mengaudit kerugian negara. Hal tersebut menurutnya tidak perlu dilakukan.

    "Tidak perlu, kami sudah melakukannya (audit kerugian negara). Jadi yang dikatakan menggunakan ahli (audit penghitungan kerugian negara) itu apabila ditemukannya kesulitan dan memerlukan keahlian," ujarnya.

    Untuk diketahui, dalam penyidikannya, pengadaan Video Wall tersebut total lost. Artinya, kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp3,9 miliar setelah dipotong pajak.

    Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Vinsensius Hartanto, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Pekanbaru dan Asep Muhammad Ishak, yang merupakan pihak swasta. Vinsensius dalam pengadaan video wall itu, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Asep, merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, penyedia barang untuk pengadaan Video Wall tersebut.

    Kedua tersangka Oleh jaksa penyidik, dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999  yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. Jaksa penyidik juga mengenakan subsidair Pasal 3 Pasal juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999  yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

    Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Adapun perkara yang dilidik itu adalah pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru tahun 2017 senilai Rp4.448.505.418

    Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.

    Sejak saat itu, Jaksa mengundang satu persatu pihak terkait untuk diklarifikasi. Hal itu dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

    Adapun pihak-pihak yang telah diklarifikasi, di antaranya HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru. Lalu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru.

    Selain dua nama yang disebutkan di atas, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap Azmi. Dia adalah mantan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru.

    Berikutnya, dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari. Kedua merupakan Kasubbag Keuangan/PPK di OPD tersebut.

    Sementara itu, Firmansyah Eka Putra selaku Kepala Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru juga telah diklarifikasi Jaksa. Bersamanya turut diklarifikasi Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

    Kemudian, Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP dan Maisisco serta Febrino Hidayat juga telah menjalani proses yang sama. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota PPHP proyek tersebut.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Video Wall Tidak Disita, Kejati Hitung Sendiri Kerugian Negara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com