• Tiga Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 31 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Tiga pejabat Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa terkait dugaan korupsi dana honorarium senilai Rp395 juta, Selasa (31/3/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Ketiga terdakwa adalah Suhasman Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH MH dalam amar tuntutannya menyebutkan, ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa penahahan,"kata jaksa, pada sidang lewat video conference itu.

    Selain itu, terdakwa Suhasman juga diwajibkan membaytar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Dedi dan Mega diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

    Untuk uang penggantian (UP) kerugian negara tidak dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya, UP itu telah dikembalikan pada saat penyidikan.

    Atas tuntutan jaksa itu, kuasa hukum terdakwa Suroto SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya."Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,:kata Suroto.

    Majelis hakim yang dipimpin Yudissilen SH menunda sidang dua pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan pledoi ketiga terdakwa.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi honorarium senilai Rp395.762.500,00 di Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing ini terjadi pada Tahun 2015 silam. Berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi.

    Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

    Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

    Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.

    Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.

    Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama  1 tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp65 juta, Dedi sebesar Rp62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp60 juta.

    Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp395.762.500.nor
  • No Comment to " Tiga Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing Dituntut 1,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com