KORANRIAU.co,INHU - Gegara wabah virus COVID-19 sistem persidangan di pengadilan negeri (PN) Rengat tidak lagi pakai tatap muka melainkan berbasis online pakai sarana vedeo confrence (E-Court)
Sistem peradilan tanpa tatap muka dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus Corona dan diberlakukan sejak hari Kamis (26/3/2020).
Diwaktu sidang pakai sarana Vicon, maka Jaksa dan Hakim berada dikantornya masing-masing," sebut Humas PN Rengat, Kamis (23/3).
Selain Jaksa dan Hakim, para terdakwa yang bakal disidang berikut penasehat hukum (PH) terdakwa tidak dibenarkan mendatangi ruang sidang.
"Terdakwa dan PH nya juga harus pakai sarana Vicon dari Rutan," sambung Immanuel.
Imanuel menclaim prosesi sidang secara online kali pertama dilakukan PN Rengat tidak ada kendala sehingga sebanyak 16 perkara yang disidang dalam sehari berjalan lancar.
Lanjut dia, namun setiap saksi dalam masing-masing perkara tetap akan dihadirkan di kantor kejaksaan untuk melancarkan sidang tersebut.
"Untuk para keluarga para terdakwa saat ini tidak lagi dapat hadir didalam ruang sidang, hingga pandemik Covid-19 ini berakhir," katanya.
Pantauan, sidang online perdana kali itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Inhu dipimpin ketua majelis Wija Wijayata bersama dua hakim anggota Omori Sitorus dan Debora Maharani Manullang.
Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra, sekaligus Humas Kejari mengatakan sidang online diberlakukan tanpa mengenyampingkan hukum pidana pada suatu perkara sekaligus dalam rangka mengejar jadwal sidang sekaligus antisipasi masa penahanan terdakwa.Sandar Nababan
No Comment to " Sidang di PN Inhu Pakai Video Conference "