• OJK Perjelas Kelonggaran Cicilan Kredit

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 27 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau kembali mempertegas makna Stimulus Perekonomian Nasional POJK No.11/POJK.03/2020 sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Penegasan ini menyusul keterangan pers Presiden Jokowi yang disampaikan Selasa (24/3/2020) lalu bahwa OJK memberikan kelonggaran penundaan kredit UMKM di bawah Rp10 miliar yang diberikan bank atau non bank kepada debitur selama setahun dan penurunan bunga.

    Kebijakan relaksasi/ restrukturisasi untuk sebuah kredit/ pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur tersebut terindikasi terdampak Covid-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/ pembiayaan.

    Debitur yang dapat ditetapkan lancar apabila debitur tersebut terindikasi terkena dampak penyebaran Covid-19. Restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tungakan pokok, pengurangan tungakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan dan atau konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

    "Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun," ujar Kepala OJK Riau Yusri bersama unsur pimpinan perbankan, lembaga pembiayaan kepada wartawan, Kamis (27/3/2020).

    OJK dalam hal ini juga menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi dilakukan secara bertanggungjawab agar tidak terjadi moral hazard atau tindakan salah satu pihak dapat berubah menjadi kerugian pada pihak yang lain setelah transaksi keuangan telah terjadi. Peluang ini kata Yusri jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
    "Namun OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga," jelas Yusri.

    Lanjutnya, pemberian POJK Stimulus sampai waktu satu tahun tersebut lebih ditujukan kepada debitur  kecil antara lain, sektor informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena kebijakan WFH. "Relaksasi penundaan pembayaran pokok sampai satu tahun tersebut diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, diberikan penundaan/ penjadwalan pokok dan atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan ataupun asesmen bank/ leasing misal skema 3,6,9 atau 12 bulan," tegas Yusri.

    Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/ penurunan wabah Covid-19. 

    Terhadap kebijakan leasing atau lembaga pembiayaan, Yusri mengatakan, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun diiringi kewajiban debitur yang sduah bermasalah sebelum wabah Covid-19, diharapkan menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

    Debitur juga harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin ada masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tungaka, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian OJK mengharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat untuk bertanggungjawab memanfaatkan ini.   

    "OJK sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati. Kalau debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan kepada perusahaan leasing," tandas Yusri pula.Ridwan

  • No Comment to " OJK Perjelas Kelonggaran Cicilan Kredit "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com