KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membuat terobosan dalam pelayanan pengambilan bukti pelanggaran (Tilang) kendaraan dengan menggunakan sistim online.
Setelah diberlakukannya sistem secara online pada Kamis kemarin tersebut. Sekitar 150-an bukti telah dikirim kepada pelanggar melalui Go Send (Gojek).
" Setelah dikeluarkannya ketentuan proses pelayanan melalui online, mengingat mewabahnya Covid-19. Hari proses pengambilan tilang berjakan lancar, dan bukti pelanggar telah kita kirim kepada pelanggar melalui jasa transportasi Gojek,"kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH didamping Kasubsi Pidum, Aulia Rahman SH, Jumat (27/3/20).
Dijelaskan, pengiriman melalui Gojek tadi, ada sekitar 150 an yang dikirim kepada pelanggar, setelah pelanggar tilang itu mengirimkan alamat lengkap mereka. Hal seperti ini masih tetap diberlakukan hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan atau sampai wabah virus Corona ini dinyatakan aman," ujar Robi lagi.
Robi yang merupakan mantan Kasi Intel Kejari Batam ini juga tak lupa mengingatkan bagi para pengendara yang terkena tindak pelanggaran. Pihak kejaksaan akan melayani para pelanggar.
"Para pelanggar terlebih dahulu menghubungi pegawai/ petugas di Kantor Kejari Pekanbaru melalui hand phone dengan nomor 0822 6824 6830, atau dapat menghubungi nomor WA 0812 9200 6553. Selanjutnya, Foto surat bukti pelanggaran, kemudian petugas akan mengirimkan no Briva untuk pembayaran ke Bank BRI,"ungkapnya.
Setelah dilakukan pembayaran, pelanggar mengirim kembali struk pembayaran beserta surat tilang ke petugas. Kemudian pelanggar mengirimkan alamat lengkap kepada petugas, agar barang bukti dapat di Go Send (Gojek) dan biaya pengiriman ditanggung pelanggar.
"Untuk pengambilan bukti pelanggaran ini, kata Robi lagi. Pelanggar dapat melakukan pengambilan pada jam pelayanan tiap hari, Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB,"paparnya.nor
No Comment to " Mantap...Kejari Pekanbaru Terapkan Layanan E-Tilang Secara Online "