• Laporannya Dihentikan Penyidik, Supir Ini Gugat Prapid Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 27 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rayanto Simanjuntak (42), seorang supir di PT Global Bintang Perkasa (GBP) menggugat pra peradilan (Prapid) Ditreskrimum Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena tidak terima proses penyidikan kasus perampasan mobilnya dihentikan penyidik.

    "Permohonan pra peradilan (Prapid)-nya sudah kita daftarkan ke pengadilan hari ini. Adapun nomor perkaranya, 09/Pid.Pra/2020 PN Pbr tertanggal 26 Maret 2020,"kata J Marbun SH MH, selaku kuasa hukum Rayanto, Jumat (26/3/20) di PN Pekanbaru.

    Marbun mengatakan, adapun alasan diajukannya Prapid ini karena Polda Riau Cq Ditreskrimum telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan polisi Rayanto Nomor STPL/487/XI/2019/SPKT/Riau tertanggal 2 November 2019 lalu. Ketika itu, Rayanto melaporkan dugaan kasus perampasan dan pencurian mobilnya Nopol BM 9554 TV oleh debt collektor PT ACC Finance Cabang Pekanbaru.

    Dipaparkan Marbun, adapun SP3 yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau itu adalah Nomor: S.Tap/02/I/2020/Reskrimum tanggal 20 Januari 2020. Penyidik menghentikan penyelidikan dengan alasan, laporan Rayanto itu bukan perkara atau peristiwa pidana.

    "Mobil pemohon (Rayanto-red) itu dirampas secara paksa oleh debt collector PT ACC Finance di jalan. Kok penyidik seenaknya mengatakan itu bukan pidana. Makanya kita ajukan gugatan Pra Peradilan ini,"tegas Marbun.

    Kemudian Marbun menceritakan, peristiwa perampasan mobil Rayanto Merek Toyota Hilux yang diduga dilakukan pihak external atau debt collector PT ACC Finance itu terjadi pada Kamis (30/10/19) lalu sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Pembangunan, Payung Sekaki, Pekanbaru. Saat itu, Rayanto tengah duduk minum kopi di sebuah warung setelah memarkirkan mobilnya itu.

    "Tiba-tiba datang 8 orang tidak dikenal mengaku sebagai debt collector PT ACC. Mereka langsung meminta kunci mobil kepada Rayanto,"jelas Marbun.

    Namun oleh Rayanto, permintaan ke delapan orang tak dikenalnya itu tidak diturutinya. Pasalnya, Rayanto tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kunci itu kepada debt colector itu.

    Lantaran Rayanto tidak mau menyerahkan kunci, lalu pihak external PT ACC itu membawa paksa mobil tersebut."Mereka membawa paksa dan merampas mobil itu dengan mendereknya tanpa ada surat tanda terima,"jelasnya lagi.

    Atas tindakan semena-mena pihak external PT ACC itu, Rayanto kemudian melaporkannya ke Polda Riau pada Sabtu (2/11/2019) atas perintah pimpinan PT GBP tempatnya bekerja. Tindakan debt collector PT ACC itu yang bukan pemilik sah mobil itu, dianggap pidana perampasan dan pencurian sesuai pasal 368 KUHP dan 365 KUHP.

    Akan tetapi lanjut Marbun, kendati penyidik menetapkan tersangkanya bernama Ramli Tikkos dari pihak External PT ACC, namun belakangan penyidikannya justru dihentikan. Penyidik beralasan, perbuatan tersangka itu bukan pidana.

    "Kalaulah perampasan mobil itu dinilai bukan pidana, terus apalah namanya itu. Karena sampai saat ini penyidik tidak bisa menjelaskannya kepada pelapor (Rayanto-red),"papar Marbun.

    Atas dasar itulah sambung Marbun, pihaknya mengajukan gugatan Prapud ke PN Pekanbaru. Dia berharap, dengan upaya Prapid ini untuk menguji apakah penerbitan SP3 yang dilakukan Polda Riau itu sah atau tidak secara hukum.nor







    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Laporannya Dihentikan Penyidik, Supir Ini Gugat Prapid Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com