KORANRIAU.co,PEKANBARU-Sidang dugaan korupsi dana honorarium pejabat Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) senilai Rp395 juta, Senin (2/3/20) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH MH dalam sidang kali ini menghadirkan saksi Ahli Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau HM Husnu Abadi SH MHum, PhD. Tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Suroto SH MH diantaranya, Suhasman Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Husnu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yudissilen SH MH dalam kesaksiannya menjelaskan, apabila seorang pejabat melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) tidak diperkenankan menerima honorarium."Ini sesuai dengan arah baru administrasi negara,"katanya.
Namun kata Husnu, jika dalam kegiatan itu ada perjalanan dinasnya, maka pejabat boleh menerima honor SPPD. Demikian juga, kalau pejabat melaksanakan kegiatan spesifik seperti sosialisasi yang melibatkan masyarakat, boleh diberikan honorarium atau anggaran tambahan.
"Tetapi kalau kegiatan yang masih dalam Tupoksinya, maka pejabat itu tidak boleh menerima honorarium. Kecuali SPPD, karena itu memang diatur dalam undang-undang,"jelasnya.
Dakwaan JPU menyebutkan, dugaan korupsi honorarium senilai Rp395.762.500,00 di Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing ini terjadi pada Tahun 2015 silam. Berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi.
Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.
Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.
Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.
Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.
Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama 1 tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp65 juta, Dedi sebesar Rp62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp60 juta.
Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp395.762.500.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.nor
No Comment to " Korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli "