KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar kembali memperpanjang masa kerja di rumah (Work From Home) aparatur sipil (ASN) Pemprov Riau hingga tanggal 21 April 2020 mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, H Chairul Riski mengatakan, perpanjangan masa kerja di rumah itu ditetapkan Gubri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 93/SE/2020 tentang pelaksanaan sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemprov Riau.
"Sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2020. Sekarang Pak Gubernur kembali memperpanjangnya hingga tanggal 21 April mendatang,"jelas mantan Kepala Kesbangpol Riau itu.
Riski menyebutkan, dikeluarkan SE oleh Gubri itu merupakan tindaklanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Disebutkan, SE ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Riau.
"Kemudian, Direktur RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Para Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) tetap berada diwilayah kerjanya masing-masing,"sebut Riski lagi.nor
No Comment to " Gubri Perpanjang Masa Kerja di Rumah ASN Hingga 21 April "