KORANRIAU.CO,PEKANBARU- Guna mencegah penyebaran virus Corona (CODVID-19), Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai Kamis (26/3/20) hari ini melaksanakan sidang dengan menerapkan sistim video conference (Vicon).
Ketua PN Pekanbaru H Bambang Myanto SH MH melalui Humas Mangapul SH MH mengatakan, sistim Vicon ini diterapkan pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Disebutkan, sidang melalui Vicon ini akan dilaksanakan hingga berakhirnya masa tanggap darurat bencana non alam pademi Virus Corona COVID-19.
"Jadi mulai hari ini, sidangnya melalui Video Conference saja. Terdakwa dan jaksa tidak perlu hadir ke pengadilan,"kata Mangapul.
PN Pekanbaru sebut Mangapul, telah mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk penerapan sistim Vicon. Mulai dari sarana laptop, infocus, layar monitor dan perlengkapan elektornik lainnya.
Mangapul menjelaskan, dalam persidangan ini terdakwa cukup mengikutinya dari Rumah Tahanan (Rutan) yang juga telah dilengkapi Vicon. Sehingga terdakwa dapat melihat dan mendengarkan langsung proses persidangan meski hanya lewat Vicon.
Sidang video conference menurutnya, dilakukan untuk menerapkan instruksi jaga jarak (social distancing) dari pemerintah. Sidang video conference ini sebagai terobosan baru peradilan.
"Penerapan sidang Vicon selama masa tanggap darurat bencana non alam pademi Virus Corona COVID-19, memiliki landasan yuridis yakni mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020,"terangnya.
Dasar hukum lainnya kata Mangapul, pernyataan Presiden pada tanggal 14 Maret 2020 tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas dan rutan.
Selanjutnya terang Mangapul, Surat Menteri Hukum dan HAM No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas/rutan menegaskan hal sebagai berikut: Apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di rutan atau lapas terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video conference.
"Harapan kita dengan penerapan sidang Vicon ini tentu proses hukum tetap berjalan dengan lancar. Artinya, kita tetap melaksanakan persidangan walau dengan kondisi yang ada saat ini,"tuturnya.nor
No Comment to " Cegah COVID-19, Sidang di PN Pekanbaru Terapkan Sistim Vicon "