• Cegah COVID-19, Pemkab Meranti Batasi Jam Kerja

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 27 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,SELATPANJANG- Dalam menghadapi situasi waspada terhadap penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memnta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun tenaga non PNS agar membatasi jam ngantor. Termasuk juga membatasi interaksi (sosial distancing) dan meniadakan apel.

    Secara rinci apa saja yang harus dilaksanakan ASN dituangkan dalam Surat Edaran nomor;800/BKD-PPK/III/2020/204 tertanggal 23 Maret 2020, tentang antisipasi penyebaran penularan novel corona virus (Covid-19) Terhadap pegawai negeri sipil dan tenaga non PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Krpulauan Meranti. Hal ini juga sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor:180/HK/49 Tanggal 18 Maret 2020 tentang antisipasi pebyebaran Covid-19 di Meranti.

    "Khusus terhadap kepentingan ASN dan tenaga non PNS diintruksikan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. Diantaranya, apel pagi dan apel pulang kantor ditiadakan, tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah,  kecuali yang sifatnya sangat penting dan atas persetujuan kepala daerah. Selanjutnya agar kegiatan rapat yang sifatnya tidak urgent, tidak perlu dilaksanakan,  kecuali rapat penting yang sifatnya sangat mendesak,  waktunya juga dibatasi dan jumlahnya paling banyak 10 peserta," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bakharudin.

    Selain itu hal-hal yang harus dialakukan dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Sekda, Bambang Suprianto SE MM itu agar PNS dan tenaga non PNS yang berusia diatas 50 tahun dan atau yang memiliki riwayat penyakit saluran pernafasan/paru-paru,  ibu menyusui,  ibu hamil dapat melakukan tugas kedinasan di rumah dengan tetap melakukan absensi pada wakru pagi hari. "Hal ini khusus bagi pejabat eselon IV dan staf biasa. Sementara pejabat eselon II dan III tetap harus ngantor," ujarnya.

    "Selanjutnya bagaimana ASN tetap membatasi interaksi (sosial distancing)  dengan menjaga jarak yang berjauhan dalam berinteraksi, pengaturan mengenai meminimalisir dan teknis pembagian serta pengaturan kerja, termasuk, membatasi jumlah personal ditempat kerja apabila dipandang perlu ditentukan oleh kepala OPD masing-masing," tambahnya.

    Kepada seluruh PNS dan tenaga non PNS juga dianjurkan untuk melakukan aktivitas berjemur diatas jam 08.30 Wib selama 30 menit secara bergantian dengan tetap mengedepankan prinsip sosial distancing.

    "Surat edaran ini berlaku selama 14 hari.  Setelah itu akan dievaluasi apakah akan dilanjutkan atau kembali bekerja seperti waktu normal.  Semuanya tergantung dari situasi Covid-19 sendiri," jelas Bakharuddin.

    Ditegaskannya juga bahwa BKD khusus mengatur tentang jam dan sistem kerja saja, pelaksanaanya sepenuhnya diserahkan ke OPD masing-masing. "Intinya mengurangi jumlah pegawai untuk masuk kerja.  Dengan demikian ada kesempatan tidak berkumpul di kantor.. Mereka yang tidak bekerja di kantor tetap diminta bekerja dirumah atau  work from home.   Sehingga, ASN bisa berpartisipasi mencegah penyebaran Cobid-19," terangnya.

    Sekretaris Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Agib Subardi menjelaskan jam masuk bagi ASN di OPD nya diminta masuk bergantian. "Kalau yang khusus bagi ASN memiliki riwayat penyakit saluran pernafasan/paru-paru, ibu menyusui, ibu hamil dapat bekerja dirumah, namun tetap harus mengisi absensi dikantor. Bagi yang lain kita minta masuk bergantian. Jadi sehari masuk, sehari libur," ucapnya.Ahmad
  • No Comment to " Cegah COVID-19, Pemkab Meranti Batasi Jam Kerja "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com