• Usai Diserahkan ke Jaksa, Anak Bupati Rohil Dijebloskan ke Rutan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 28 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Arie Sumarna alias AR (33), tersangka kasus penganiayaan yang juga anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) ini, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (28/2/20).

    Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Berkas penganiayaan Arie terhadap korbannya Asep Feriyanto (33) ini, sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    "Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik,"kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH, didampingi Kasubsi Penuntutan Aulia Rachman.

    Usai mengurus administrasi di ruang Pidum Kejari Pekanbaru, AR yang mengenakan baju kaos warna merah digiring ke Rutan Klas IIB Pekanbaru. Dia akan ditahan sebagai titipan jaksa selama 20 hari ke depan.

    Robi tidak menampik adanya surat perdamaian antara AR dan korban. Meski telah berdamai, tidak menghapus tindak pidana terhadap diri tersangka. "Ada (surat perdamaian) tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan)," tegas Robi.

    Selanjutnta, JPU menyiapkan berkas dakwaan dan akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di persidangan nanti, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu akan dituntut oleh 3 JPU. AR dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHPidana.

    Kasus penganiayaan yang dilakukan AR ini berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, pelaku mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya, HK dan BY.

    Kemudian sesampainya di Hotel Mona Plaza, AR melihat pacarnya berduaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru Pelaku langsung emosi dan kalut hingga memukul Asep secara brutal. Re mencoba melerai tapi tidak berhasil.

    Begitu melihat ada keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan tindakan AR dan dua temannya. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tampan.

    Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di wajah, dahi dan kening.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Usai Diserahkan ke Jaksa, Anak Bupati Rohil Dijebloskan ke Rutan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com