KORANRIAU.co,RENGAT- Asiong alias Anto, pemilik PT Bayas Biofules (BBF) mengaku tidak mengetahui adanya panggilan hearing oleh Komisi III DPRD Inhu terkait pembuangan limbah B3 dari pabriknya.
Asiong mengaku tidak hadir dipanggil dengar pendapat (hearing) ke kantor DPRD Inhu di Pematangreba Senin (3/2) kemaren karena ianya tidak tahu. "Belum tau, nanti saya cek ya,"kata Asiong, Senin (3/2) sekaligus mengaku tidak pernah diberitahu Manager Pabrik.
Selain tidak tau ada undangan hearing karena diduga sembarang membuang limbah B3, Asiong kembali mengklaim tidak negerti tentang limbah B3."Gak tau, kurang ngerti saya," singkat Asiong menutup konfirmasi.
Dipanggil hearing tidak hadir, Ketua Komisi III DPRD InhuTaufik Hendri geram dan punya rencana menjadwalkan untuk panggil kali kedua setelah merampungkan kegiatan Musrenbang bersama Pemkab Inhu ditingkat kecamatan.
Tentang dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT BBF di perbatasan Kabupaten Inhu-Inhil, Taufik Hendri mengaku sudah melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi Riau di Pekanbaru pekan kemarin. "Jika perlu kami akan laporkan ini ke Menteri LHK ," tegas Hendri, Selasa (6/2).
Mill Manajer PT BBF, Antoni Hakim membantah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah B3. "Itu bukan limbah tapi air gambut yang berubah warna akibat panasnya terik matahari," tepis Antoni.
Setakat ini, kata Antoni Hakim, PT BBF sudah menimbun bekas kolam limbah dengan nilai kontrak kepada fihak ketiga sebesar Rp 2 Miliyar. Anehnya peryataan Manajer Pabrik justru ditepis salah seorang pekerja yang enggan ditulis nama.
Sebab menurut narasumber itu limbah B3 yang dibuang dan ditimbun itu adalah limbah B3 jenis SBE yang di hasilkan dari Blecing Ed untuk pemurnian minyak CPO dengan menggunakan Proporit Acid, Axel dan bahan kimia lainnya.
Sebab hanya dengan pengolahan Blecing Ed, maka minyak mentah CPO dapat diproduksi menjadi RBDPO dan diolah lagi menjadi Fame Bio Disel, Farry Axis Methyl Ester, Palm Farry Axis Distilate (PFAD), Crude Glycerin hingga menjadi Farry Matter.
Seyogyanya, kata narasumber, limbah B3 SBE itu harus diolah dengan ketentuan seizin menteri dan tidak membuang dengan sembarang sehingga mengalir ke Sungai Indragiri.
Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Riau mengatakan legal PT BBF di perbatasan Kabupaten Inhu Inhil diterbitkan oleh OSS. Antara lain tanggal 27-6-2019 nomor 9120102672876 adalah NULL NUB, tanggal 29 -10- 2018 adalah izin usaha industri, tanggal 30 -3 - 2017 adalah IP : 182/1PMDN/2017 dan API P:09068573-B, dan ditahun 2013 adalah fasilitas bea masuk impor barang modal berupa mesin/peralatan nomor 502/PABEAN/PMA/2013. Sandar Nababan
No Comment to " Terkait Limbah B3, Asiong Pemilik PT BBF Tidak Tau Dipanggil DPRD "