KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang kasus kepemilikan 40 kilogram sabu-sabu asal Malaysia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan mendengarkan keterangan saksi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Itje Linda Rosita SH diantaranya, Aipda Hendri Yantara, Bripka M Pribadi dan Bripda Arianto. Ketiganya merupakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yakni, Sugeng Perdana, Agus Meli Andri dan Robby Yance.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH, saksi menceritakan kronologis penangkapan. Para terdakwa ditangkap Jumat (11/10/19) dinihari di Komplek Villa Bali View Luxury, Pekanbaru.
"Berawal dari sehari sebelumnya kami mendapat informasi akan ada penjemputan dan pengantaran shabu-shabu dari Kabupaten Bengkalis dengan tujuan Kota Pekanbaru dalam jumlah yang sangat besar yang akan dilakukan oleh Terdakwa,"kata saksi.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa Sugeng dan Agus. Polisi menanyakan dimana shabu-shabunya disimpan, akan tetapi saat itu kedua terdakwa tidak mengakuinya.
"Kemudian disaksikan sekuriti komplek, dilakukan penggeledahan di kamar D-5 penginapan Villa Baliview Luxury yang ditempati terdakwa. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver serta 6 (enam) butir peluru yang terselip dicelana bagian pinggang milik terdakwa Agus,"jelas saksi.
Selain itu, polisi juga menemukan paket kecil sabu-sabu, uang ringgit dan barang bukti lainnya. Kepada polisi, Agus juga mengakui pernah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Bengkalis ke Sumut dan Sumsel atas perintah Sugeng.
Pada saat interograsi itu, handphone terdakwa Sugeng berdering dan ada pesan via whatsaap (WA) atas nama 'BOS' alias Jon yang berada di Malaysia, yang menanyakan 'Barang sudah naik?'. Namun saat itu, terdakwa Sugeng tidak menjawabnya.
Polisi yang curiga langsung memeriksa percakapan via WA di HP milik terdakwa Sugeng. Ternyata dalam WA itu, para terdakwa sedang melakukan transaksi peredaran sabu-sabu. Dimana, Sugeng memerintahkan Robby dan Dede Prima Rinanda alias Desta (DPO) untuk menjemput shabu-shabu dari Rustam Efendi (DPO) yang telah membawa shabu-shabu dari Tenggayun Kabupaten Bengkalis, di Simpang Tiga Perawang Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio warna putih dan mobil jenis Mitsubishi Pajero warna abu-abu dengan nomor polisi B-189-WNY.
Kemudian polisi melakukan pemgembangan dengan menemukan keberadaan mobil Pajero warna abu-abu tersebut yang terparkir di rumah adik perempuan Robby bernama Desi di Perumahan Dwi Utama Raya Jalan Tengku Bay Ujung Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sementara Dede kabur melarikan diri usai meletakkan mobil.
"Dari hasil penggeledahan itu, kita menemukan dua buah tas warna hitam di bangku belakang mobil. Di dalam tas itu ditemukan 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf China yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu,"jelas saksi.
Terkait keterangan saksi itu, ketiga terdakwa tidak membantahnya. Sidang kemudian ditunda hakim hingga satu pekan mendatang.
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.nor
No Comment to " Sidang 40 Kilo Sabu, Tiga Terdakwa Akui Keterangan Saksi "