KORANRIAU.co,PEKANBARU- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru kembali turun melakukan penertiban. Kali ini petugas melakukan penertiban rumah liar (Ruli) di sepanjang Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, yang masih nekat berdiri hingga Rabu (5/2/2020).
Dalam penertiban itu, beberapa bangunan liar yang masih berdiri di sepanjang Jalan itu dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pekanbaru, Rudi Afrianda, mengatakan bahwa penertiban bangunan liar yang dilakukan merupakan tindak lanjut penertiban yang telah dilakukan akhir tahun 2019 lalu.
"Kita telusuri lagi, masih ada beberapa bangunan liar yang masih berdiri. Kita lakukan penertiban, kita bongkar karena kita memberikan peringatan beberapa kali," kata Rudi saat melakukan penertiban di Jalan Siak II.
Pada penertiban tersebut, sebanyak tiga pleton petugas Satpol PP diturunka. Beberapa penghuni bangunan liar juga memberikan perlawanan saat akan ditertibkan petugas. Mereka juga meminta kepada petugas agar pembongkaran bangunan ditangguhkan hingga Rabu sore.
Rudi menjelaskan, bahwa penertiban lebih difokuskan di sepanjang Jalan Siak II, karena pada ruas jalan itu akan dilakukan pembangunan pelebaran jalan yang sudah dimulai bulan Februari ini.
"Kita pastikan minggu ini tidak ada lagi bangunan liar. Ada satu pemilik bangunan yang minta dispensasi supaya diberikan waktu hingga besok, untuk mereka bongkar sendiri. Tapi besok akan kita pantau lagi," jelasnya.
Kembali ditegaskannya, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa kepada pemilik bangunan liar yang masih kucing-kucingan dengan petugas.
"Memang masih kita dapati beberapa bangunan liar. Ada sekitar 3 bangunan dan pondok pedagang, tapi yang jelas minggu ini sudah bersih. Dan pembangunan jalan dapat dilakukan dengan lancar," pungkasnya.Rahmat
No Comment to " Satpol PP Kembali Bongkar Bangunan Liar di Jalan Siak II "